Ketua DPR, Puan Maharani menerima RUU Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani
Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah telah menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 kepada DPR.
Perppu 1/2020 itu mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menkumham Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah menyerahkan Perppu tersebut untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai UU kepada pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).
Mulyani menjelaskan Perppu 1/2020 merupakan respons Presiden Jokowi dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di lebih 200 negara di dunia termasuk Indonesia, yang telah menciptakan krisis kesehatan dan kemanusiaan.
Menurut Mulyani, hal itu juga berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun keuangan sehingga dibutuhkan upaya luar biasa menghadapi pandemi Covid-19 ini.
“Di sinilah Perppu dijadikan sebagai landasan hukum untuk merespons di dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat, membantu masyarakat yang terdampak, dan membantu dunia usaha serta sektor ekonomi, serta diharapkan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan,” kata Mulyani.
Hal itu diungkap Mulyani usai mengantarkan surat presiden terkait Perppu 1/2020 kepada Ketua DPR Puan Maharani yang didampaingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Rahmat Gobel, Ketua Banggar DPR Said Abdullah.
Dalam Perppu, juga dimasukkan langkah bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bisa menangani bank yang bermasalah. Serta untuk Otoritas Jasa Keuangan melakukan relaksasi dan tindakan yang diperlukan agar lembaga keuangan tetap bisa dijaga kesehatannya. “Langka luar biasa ini tentu diharapkan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Mulyani menegaskan pemerintah dalam hal ini KKSK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan dan bahkan KPK. “Supaya potensi moral hazard atau penyalahgunaan perppu ini oleh pihak pihak yang akan menyalahgunakan bisa dihindari,” tegas Mulyani.
Mulyani memerinci tambahan Rp 75 triliun itu antara lain untuk pembelian alat kesehatan, alat pelindung diri untuk seluruh tenaga medis, dan meng-upgrade 132 rumah sakit baik RS pusat dan daerah yang menjadi rujukan Covid-19.
Selain itu, lanjut Mulyani, juga untuk insentif tenaga medis dengan perincian Rp 15 juta per bulan untuk dokter spesialis, Rp 10 juta per bulan untuk dokter umum dan dokter gigi, Rp 7,5 juta per bulan untuk perawat. “Termasuk di dalamnya ini adalah santunan kematian untuk seluruh tenaga medis sebesar Rp 300 juta,” katanya.
Menurut dia, penyaluran anggaran Rp 75 triliun ini bisa melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maupun melalui Kementerian Kesehatan, dan sebagian lewat daerah.
Mulyani menjelaskan Presiden Jokowi juga menginstruksikan supaya jaminan dan bantuan sosial ditingkatkan karena masyarakat terutama yang termiskin, akan sangat terkena dengan langkah-langkah seperti pembatasan sosial yang meluas, work from home, study from home, bahkan ibadah from home. “Ini ditambahkan Rp 110 triliun untuk peningkatan jaminan sosial bagi masyarakat,” tegasnya.
Dia memerinci ini mencakup10 juta penerima PKH yang juga ditingkatkan manfaatnya. Kemudian 20 juta atau naik dari 15,2 juta penerima kartu sembako atau santunan pembelian barang-barang pokok. Berikutnya, untuk pembebasan tagihan listrik 24 juta pelanggan 450 VA, serta untuk diskon 50 persen bagi tujuh juta pelanggan listrik 900 VA selama tiga bulan ke depan.
“Kami juga meningkatkan kartu pra kerja dua kali lipat dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun, dalam rangka mampu menampung pekerja informal yang akan sangat terdampak karena ada pembatasan sosial yang meluas,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, beberapa langkah pemda dalam rangka menanggulangi mereka yang terdampak baik tenaga kerja formal maupun informal. Menurut dia, presiden juga menambahkan Rp 70 triliun untuk mendukung dunia usaha yang menghadapi masa sulit.
Mulyani memerinci, ini untuk membebaskan mereka dari PPh21, yaitu pajak karyawan dan PPN yang ditanggung pemerintah, serta untuk PPh 25 yang akan mendapatkan pengurangan 30 persen selama enam bulan.
“Dalam Perppu juga dimasukkan penurunan tarif PPh dari 25 persen menjadi 22 persen. Ini semua adalah bagian dari keuangan negara yang masuk dalam perppu agar bisa dengan segera efektif membantu masyarakat dan dunia usaha dalam menghadapi situasi sulit dalam kondisi luar biasa ini,” paparnya.
Lebih lanjut Mulyani menjelaskan bagian kedua perppu ini ialah mengenai stabilitas sektor keuangan. Menurut dia, bila kondisi ekonomi dan sosial mendapatkan tekanan karena wabah Covid-19 makin memburuk, itu akan memengaruhi stabilitas sistem keuangan.
“Maka dalam perppu diatur langkah bagaimana Komite Stabilitas Sistem Keuangan bisa melakukan tindakan mencegah terjadinya krisis keuangan. Termasuk langkah BI untuk bisa membantu likuiditas bagi bank yang sistemik atau nonsistemik, serta BI bisa membeli surat berharga negara di pasar perdana dalam situasi pasar yang sangat tidak normal,” katanya.
TAGS : Warta DPR Ketua DPR Puan Maharani Virus Corona
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69943/Pemerintah-Gandeng-Penegak-Hukum-Kawal-Perppu-Keuangan-Negara/