Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Herman Herry: Pembebasan Napi Korupsi Harus Penuhi Syarat Hukum dan Kemanusiaan
    News

    Herman Herry: Pembebasan Napi Korupsi Harus Penuhi Syarat Hukum dan Kemanusiaan

    April 2, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Herman Herry: Pembebasan Napi Korupsi Harus Penuhi Syarat Hukum dan Kemanusiaan

    Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

    Jakarta, Jurnas.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan mengajukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal itu sebagai upaya pembebasan 300 narapidana korupsi untuk mencegah pandemi Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

    Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan, revisi PP No 99 Tahun 2012 itu adalah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari presiden. Karena itu, Herman menegaskan tidak masalah bila upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat Covid-19.

    Politikus senior PDI Perjuangan ini justru mendukung langkah kemanusiaan tersebut, asal tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

    “Terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga  masa hukuman yang usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan,” kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (2/4).

    Legislator Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan bahwa bukan hanya napi koruptor yang memenuhi syarat saja yang akan dibebaskan. Namun, kata Herman, berdasar keterangan Menkumham Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dipimpinnya, Rabu (1/4), diperkirakan ada sekitar 30 ribu hingga 35 ribu warga binaan yang akan dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan dan darurat Covid-19.

    Baca juga.. :

    • Pemerintah Gandeng Penegak Hukum Kawal Perppu Keuangan Negara
    • DKI Jakarta Anggarkan Rp3 Triliun Tangani Virus Corona
    • Perangi Corona, DPR Terima RUU Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020

    Herman kembali menegaskan bahwa pemerintah akan fokus pada yang sudah memenuhi persyaratan yang nantinya dituangkan dalam revisi PP 99 tersebut.

    “Yang dibebaskan fokus kepada warga binaan berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Jadi semua napi dengan tindak pidana apa pun, asal memenuhi syarat tersebut bisa dibebaskan,” kata politikus berlatar belakang pengusaha ini.

    Herman mengapresiasi respons pemerintah terhadap kondisi darurat corona dengan mempertimbangkan bahaya penyebarannya, terutama di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

    “Fokus utama saat ini adalah mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona dan melindungi rutan dan lapas, yang potensial mengalami pukulan hebat bila terjadi penyebaran virus Corona di sana,” ujarnya.

    Menurut Herman, perlu dipahami bahwa World Health Organization (WHO) telah mengingatkan penyebaran Covid-19 melalui droplets. Oleh karena itu, tindakan pencegahan utama yang digalakkan adalah physical distancing, menghindari kerumunan, dan menjaga kebersihan dengan terutama sering mencuci tangan.

    “Bila menimbang tiga saran utama itu, jelas sudah bahwa lapas merupakan salah satu tempat yang sangat rentan terjadi penularan Covid-19. Sulit membayangkan kerusakan yang ditimbulkan apabila ada warga binaan yang terinfeksi virus ini,” katanya.

    Lebih jauh Herman menegaskan bahwa semua terobosan yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, lanjut Herman, yang perlu diingat juga adalah bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto.

    “Saat ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan, tetapi mengutamakan keselamatan karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” pungkas Herman.

    TAGS : Komisi III DPR Herman Herry Kapolri Virus Corona

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69934/Herman-Herry-Pembebasan-Napi-Korupsi-Harus-Penuhi-Syarat-Hukum-dan-Kemanusiaan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHabis Pesta Nikah dengan Selebgram, Kapolsek Kembangan Dimutasi
    Next Article Pemerintah Gandeng Penegak Hukum Kawal Perppu Keuangan Negara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.