Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tidak Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut, Ini Fatwa MUI
    News

    Tidak Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut, Ini Fatwa MUI

    April 3, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tidak Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut, Ini Fatwa MUI

    Salat Jumat di salah satu masjid di Jakarta (Foto: Reuters)

    Jakarta, Jurnas.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut larangan Salat Jumat masih tetap berlanjut di daerah zona merah virus corona baru (Covid-19), menyusul perpanjangan status tanggap darurat di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta.

    Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang masa darurat Covid-19 dari semulai 23 Maret hingga 5 April menjadi 19 April. Perpanjangan dilakukan menyusul peningkatan tajam Covid-19.

    “Dalam fatwa MUI ada tiga kategori, pertama jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Zuhur,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa`adi pada Jumat (3/4).

    Kedua, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi maupun sangat tinggi, lanjut Zainut, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Zuhur.

    “Ketiga, jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Zuhur,” terang dia.

    Baca juga.. :

    • Gitaris Jazz Gedung Putih Meninggal karena Corona
    • Sebanyak 328 Pasien Corona Sembuh di Arab Saudi
    • Hari Ini, Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Jumat

    Adapun terkait hadis yang menyebutkan bahwa seorang Muslim akan jatuh dalam kemunafikan bila tidak melaksanakan Salat Jumat tiga kali berturut-turut, Zainut menyebut tidak berlaku bagi daerah zona merah Zocid-19.

    Ancaman hadis tersebut, kata Zainut, berlaku bagi orang yang meninggalkan Salat Jumatan tanpa halangan (uzur).

    “Sedangkan orang yang memiliki uzur tidak melaksanakan shalat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan) atau uzur lainnya misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah corona, maka dia tidak masuk dalam katagori yang disebutkan dalam hadits tersebut,” tandas dia.

    TAGS : Salat Jumat Virus Corona MUI Zainut Tauhid

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69965/Tidak-Salat-Jumat-Tiga-Kali-Berturut-turut-Ini-Fatwa-MUI/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSiaga Corona, Suriah Tutup Situs Bersejarah Kaum Shiah
    Next Article Jatim Catat Tingkat Penyembuhan Pasien Corona Tertinggi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.