Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»72 Kasus Hoax Virus Corona Diselidiki Polri
    News

    72 Kasus Hoax Virus Corona Diselidiki Polri

    April 4, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    72 Kasus Hoax Virus Corona Diselidiki Polri

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan.(Foto ;Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Polri menindaktegas para penyebar berita bohong atau hoax terkait virus corona. Akan tetapi, masih saja segelintir masyarakat masih menyebarkannya. Terbaru, pihak kepolisian tengah mendalami dua kasus penyebaran berita bohong. Sehingga jika ditotal polisi telah menyelidiki sebanyak 72 kasus hoax terkait virus corona.

    “Jadi hingga kini tim Siber Bareskrim Polri telah melakukan patroli dan tengah menangani 2 kasus hoax terkait Covid-19,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020).

    Setiap harinya kasus hoax terkait virus corona terus bertambah. Dalam hal ini tim Siber Bareskrim Polri beserta jajarannya tengah melakukan patroli siber. Dia pun membeberkan terkait data banyaknya informasi hoax di Indonesia.

    “(Kasus terbanyak) di Polda Jatim 11 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Polda Jabar, Lampung, Bareskrim Polri ada 5 kasus,” ungkap Argo.
    Nantinya para pelaku yang melakukan penyebaran berita hoax akan diganjar dengan UU ITE. Adapun acaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 10 tahun.

    “Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun,” tutur Argo.

    Baca juga.. :

    • Kapolri Rilis 51 Kasus Hoax Terkait Virus Corona
    • Huh! 46 Kasus Hoax Corona Ditindak Kepolisian
    • Ingat! Sebar Hoax Corona, Polisi Akan Tindak Tegas

    “Kemudian mereka juga akan dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.

    TAGS : Kasus Hoax Argo Yuwono Perhatian Polri

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70020/72-Kasus-Hoax-Virus-Corona-Diselidiki-Polri-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBupati Paniai Terbangkan Sendiri Pesawat Logistik Alkes
    Next Article Kemlu Sampaikan Kebijakan RI Memitigasi Dampak COVID-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.