Ilustrasi Ekstasi
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyelundupan 1,2 juta butir narkotik jenis ekstasi dari Belanda. Ekstasi yang dikemas dalam 120 bungkus plastik alumunium dengan berat masing-masing sekitar 2,2 kilogram itu dikabarkan dikendalikan oleh Aseng, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha tak menampik kemungkinan adanya pengendalian barang haram itu oleh napi dari dalam Lapas. “Ya mungkin saja,” ungkap Dusak di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Jika Aseng merupakan terpidana mati, kata Dusak, eksekusi dapat disegerakan. “Kalau memang terbukti, ya perangkat hukumnya disegerakan saja eksekusinya kan. Iya kan. Ngapain dilama-lamain lagi kan,” tegas Dusak.
Dusak pun tak memungkiri, napi yang masih bisa mengendalikan bisnis haram itu karena mampu bekerjasama dengan petugas lapas. Bahkan, sambung Dusak, seorang napi yang diisolasi pun masih bisa berkoordinasi dengan pihak luar.
“Terus menggunakan petugas kita. Antara napi dengan napi, kan begitu ya. Pokoknya mereka selalu berusaha untuk bisa itu,” ujar dia.
Meski demikian, kata Dusak, banyak persoalan yang membuat para napi masih bisa `bermain` narkoba dari balik jeruji. “Nah inikan kenapa? Ya banyak persoalan. Nanti kalau saya cerita, (dibilang) selalu mengeluh dari dulu begitu,” tandas Dusak.
Dikonfirmasi terpisah mengenai pengendalian ekstasi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku belum mengetahuinya. “Belum denger itu,” ucap Yasonna.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya mengungkap kasus penyelundupan 1,2 juta butir narkotik jenis ekstasi dari Belanda. Peredaran barang haram tersebut dibongkar jajaran kepolisian pada Jumat (21/7/2017), dengan menangkap seorang pria bernama Liu Kit Cung alias Acung di Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Jutaan butir ekstasi ini dikemas dalam 120 bungkus plastik alumunium dengan berat masing-masing sekitar 2,2 kilogram.
TAGS : KPK Ekstasi Nusakambangan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin