Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai berlaku hari ini, Rabu (15/4/2020).
CIBINONG, Jurnas.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor hari ini, Rabu (15/4/2020).
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) No. 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bogor.
Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor dilakukan secara menyeluruh terutama di Daerah/Kecamatan yang termasuk dalam Zona Merah penularan virus corona disease atau Covid-19.
PSBB dilakukan dalam bentuk mengurangi kegiatan masyarakat di luar rumah yang meliputi: Kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya; Aktifitas bekerja di tempat kerja; Kegiatan keagamaan di rumah ibadah; Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; Kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang atau barang menggunakan transportasi.
Dengan berlakunya PSBB ini, diharapkan dapat memutus penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Mayarakat pun diharapkan dapat ikut serta mendukung program PSBB ini dengan cara melakukan hidup bersih dan memakai masker ketika diluar rumah.
Masyarakat diimbau agar menjauhi/mengurangi kegiatan diluar rumah dan berkumpul melebihi sebanyak lima orang. Hal itu pun berlaku juga terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan. Untuk pelaksanaan keagamaan diharapkan dilakukan di rumah masing-masing.
TAGS : PSBB Kabupaten Bogor Corona Covid-19
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70614/Kabupaten-Bogor-Mulai-Berlakukan-PSBB-Hari-Ini/