Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penerimaan Dana Bantuan Covid-19 Cukup Dipublikasikan
    News

    Penerimaan Dana Bantuan Covid-19 Cukup Dipublikasikan

    April 15, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penerimaan Dana Bantuan Covid-19 Cukup Dipublikasikan

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri. Foto: Dok.KPK

    JAKARTA, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa penerimaan dana bantuan untuk penanggulangan virus corona disease 2019 (Covid-19) tidak perlu dilaporkan ke KPK.

    Meskipun demikian, KPK mengingatkan agar mengadministrasikan dan mempublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima tersebut.

    “Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/4/2020).

    Peringatan tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan sejumlah pimpinan kementerian, lembaga, pemda serta instansi terkait lainnya.

    Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa surat ini menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, terkait penanganan COVID-19.

    Baca juga.. :

    • Pengakuan Tio Pakusadewo Soal Penggunaan Narkoba
    • Di Tengah Corona, Tunisia Tetap Siaga Lawan Teroris
    • Pemakaian Masker Kain Maksimal Empat Jam

    “Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

    Firli menambahkan, penerimaan sumbangan tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

    Kendati demikian, ada peringatan keras bahwa penerimaan sumbangan ditujukan kepada institusi bukan malah masuk ke kantong pribadi.

    “Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tegasnya.

    Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemi Covid-19 agar berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD setempat, sehingga penyalurannya bisa tepat sasaran.

    “Metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku,” tukas Firli.

    TAGS : Firli Bahuri KPK penggunaan anggaran penanggulangan covid-19

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70624/Penerimaan-Dana-Bantuan-Covid-19-Cukup-Dipublikasikan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDi Tengah Corona, Tunisia Tetap Siaga Lawan Teroris
    Next Article Ditekan AS, Spanyol Cabut Hak Pendaratan Maskapai Iran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.