Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Juknis Dana BOS untuk Beli Pulsa Diatur Sekolah
    News

    Juknis Dana BOS untuk Beli Pulsa Diatur Sekolah

    April 15, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Juknis Dana BOS untuk Beli Pulsa Diatur Sekolah

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)

    Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan petunjuk teknik (juknis) mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian pulsa diserahkan kepada masing-masing sekolah.

    Dengan adanya pandemi virus corona baru (Covid-19), kata Nadiem, pemerintah telah menerapkan fleksibilitas maksimal, agar kepala sekolah (kepsek) tidak takut menggunakan Dana BOS sesuai kondisi di satuan pendidikan masing-masing.

    “Selama krisis ini, kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepsek dan unit pendidikan, bahwa mereka bisa menggunakan Dana BOS sefleksibel mungkin untuk kesejahteraan guru, dan kelancaran pembelajaran daring,” ujar Nadiem kepada awak media dalam konferensi video pada Rabu (15/4).

    Penggunaan Dana BOS untuk pulsa dan paket internet tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Dalam regulasi terbaru itu pula, Mendikbud memperbolehkan Dana BOS untuk pembelian disinfektan, sabun pembersih tangan, dan masker.

    Adapun penggunaan Dana BOS untuk pembiayaan guru honorer maksimal 50 persen, tidak berlaku lagi setelah adanya Permendikbud ini.

    Baca juga.. :

    • Mendikbud Gelar Program Belajar dari Rumah di TV Nasional
    • Nadiem Minta Pekerja Film Makin Kreatif di tengah Corona
    • DPR Desak Kemdikbud Percepat Pencairan Dana BOS

    Hanya saja, untuk pembiayaan honorer tetap harus memperhatikan beberapa hal, antara lain terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.

    “Yang paling tahu itu sekolahnya sendiri. Makanya memang dari awal diskresi Dana BOS itu di tangan kepala sekolah. Kepsek harus konsultasi dengan organisasi orang tua, dan bicara dengan guru-guru,” terang Mendikbud.

    “Itu kewenangan mereka. Dan kami imbau kepsek tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat,” sambung dia.

    TAGS : Dana BOS Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70642/Juknis-Dana-BOS-untuk-Beli-Pulsa-Diatur-Sekolah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleProgram E-Learning BPSDMP Berjalan Lancar di Tengah Pandemi Covid-19
    Next Article Pemerintah Siap Salurkan Donasi Rp200 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.