Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Demokrat: Pembentukan Satgas Covid-19 DPR RI Tanpa Melalui Mekanisme UU MD3
    News

    Demokrat: Pembentukan Satgas Covid-19 DPR RI Tanpa Melalui Mekanisme UU MD3

    April 15, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Demokrat: Pembentukan Satgas Covid-19 DPR RI Tanpa Melalui Mekanisme UU MD3

    Ketua DPP Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin

    Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menegaskan, Satuan tugas (Satgas) lawan Covid-19 DPR RI yang diprakarsai oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dan dikoordinir oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad adalah satuan tugas pribadi, bukan resmi bentukan Institusi DPR RI.

    Pasalnya, pembentukan Satgas Covid-19 DPR RI itu tak melewati mekanisme peraturan yang ada di Undang – undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) seperti merapatkan secar resmi dan formil di forum rapat DPR RI.

    “Sebab pembentukannya  sepihak, tanpa terlebih dahulu mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR bicara, merapatkannya bersama-sama dan memutuskannya dalam forum resmi,” kata Didi melalui keterangannya, Rabu (15/04/2020).

    “Harus mengikuti mekanisme UU MD3.  Tidak bisa hanya sepihak,” tambah dia.

    Dengan demikian, lanjut Didi, Jika Satgas ini diteruskan, maka secara hukum satgas tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan institusi DPR RI.

    Baca juga.. :

    • SBY Dipolisikan, Alumni HMI Disebut Ilegal
    • Demokrat: Boni Hargens Lecehkan Umat Islam

    “Tapi sepenuhnya tanggung jawab  pribadi-pribadi yang ada didalamnya,” ujar dia.

    “Saya dengar satgas ini akan melakukan fungsi pengawasan Covid-19 dan bisa mengajukan penggalangan dana baik dengan sesama anggota, jaringan, dan pengusaha,” imbuh dia.

    Masih kata Didi, Jika satgas itu tetap meneruskan kegiatan – kegiatan, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan mengatasnamakan `DPR RI` maka hal ini sangat bertentangan dengan etika dan aturan hukum.

    “Kesetjenan DPR RI sama sekali tidak boleh memberikan fasilitas untuk kegiatan – kegiatan Satgas ini. Maka akan jadi pelanggaran administrasi dan hukum jika dilakukan,” ucapnya.

    “Sekali lagi alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yang ada maka itu adalah bukan organ resmi DPR,” tegas Didi.

    TAGS : Satgas Covid-19; DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70643/Demokrat-Pembentukan-Satgas-Covid-19-DPR-RI-Tanpa-Melalui-Mekanisme-UU-MD3/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetua DPR AS Minta Publik Abaikan Bualan Trump
    Next Article Bekukan Dana WHO, Trump Dikritik Pemimpin Dunia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.