Ketua DPP Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menegaskan, Satuan tugas (Satgas) lawan Covid-19 DPR RI yang diprakarsai oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dan dikoordinir oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad adalah satuan tugas pribadi, bukan resmi bentukan Institusi DPR RI.
Pasalnya, pembentukan Satgas Covid-19 DPR RI itu tak melewati mekanisme peraturan yang ada di Undang – undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) seperti merapatkan secar resmi dan formil di forum rapat DPR RI.
“Sebab pembentukannya sepihak, tanpa terlebih dahulu mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR bicara, merapatkannya bersama-sama dan memutuskannya dalam forum resmi,” kata Didi melalui keterangannya, Rabu (15/04/2020).
“Harus mengikuti mekanisme UU MD3. Tidak bisa hanya sepihak,” tambah dia.
Dengan demikian, lanjut Didi, Jika Satgas ini diteruskan, maka secara hukum satgas tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan institusi DPR RI.
“Tapi sepenuhnya tanggung jawab pribadi-pribadi yang ada didalamnya,” ujar dia.
“Saya dengar satgas ini akan melakukan fungsi pengawasan Covid-19 dan bisa mengajukan penggalangan dana baik dengan sesama anggota, jaringan, dan pengusaha,” imbuh dia.
Masih kata Didi, Jika satgas itu tetap meneruskan kegiatan – kegiatan, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan mengatasnamakan `DPR RI` maka hal ini sangat bertentangan dengan etika dan aturan hukum.
“Kesetjenan DPR RI sama sekali tidak boleh memberikan fasilitas untuk kegiatan – kegiatan Satgas ini. Maka akan jadi pelanggaran administrasi dan hukum jika dilakukan,” ucapnya.
“Sekali lagi alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yang ada maka itu adalah bukan organ resmi DPR,” tegas Didi.
TAGS : Satgas Covid-19; DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin