Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dieksekusi, Eks Pejabat Pajak Jalani Hukuman di Lapas Kedungpane
    News

    Dieksekusi, Eks Pejabat Pajak Jalani Hukuman di Lapas Kedungpane

    August 1, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dieksekusi, Eks Pejabat Pajak Jalani Hukuman di Lapas Kedungpane 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dieksekusi, Eks Pejabat Pajak Jalani Hukuman di Lapas Kedungpane

    Handang Soekarno

    Jakarta – Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktoran Jenderal Pajak Handang Soekarno dieksekusi oleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang, Jawa Tengah oleh Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (1/8/2017). Eksekusi dilakukan lantaran perkara suap terkait pengurusan pajak PT PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) telah berkekuatan hukum tetap.

    “Benar, Tim JPU menerima putusan dan sependapat untuk dieksekusi ke Kedungpane Semarang,” kata Jaksa Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

    Handang tak seperti terdakwa kasus korupsi lainya, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Menurut Takdir, penempatan Handang di Lapas Kedungpane bukan di Lapas Sukamiskin karena alasan kemanusiaan.

    Dikatakan Takdir, Handang dan kuasa hukum mengirimkan surat resmi meminta ditempatkan di Lapas Kedungpane.

    “Salah satu pertimbangannya alasan kemanusiaan,” ucap jaksa Takdir.

    Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Handang, Soesilo Aribowo membenarkan jika kliennya akan dieksekusi hari ini ke Lapas Kedungpane. Menurut Soesilo, permintaan Handang ditempatkan di Lapas Kedungpane lantaran alasan anak-anaknya yang hidup sendiri di rumahnya di Semarang.

    “Dia bermohon akan menjalani tahanannya di Semarang karena dia single parent dan anak-anaknya di Semarang,” ucap Soesilo saat dikonfirmasi.

    Soesilo menyebut dikabulkan permohonan kliennya ditempatkan di Lapas Kedung Pane sudah tepat dan adil. “Sudah pantas dan adil permohonan ke Lapas Semarang dikabulkan mengingat hukuman yang sangat berat 10 tahun dan dia adalah single parent dengan tiga putrinya yang berada di Semarang,” ujar Soesilo.

    Handang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara. Namun, KPK tak melakukan banding atas vonis tersebut.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap vonis Handang itu menjadi efek jera bagi penegak hukum untuk terdakwa dan para penegak hukum lainnya yang ingin `nakal`. ‎Terlebih, Handang merupakan penegak hukum sektor perpajakan yang notabene tempat negara maksimalkan pendapatan.

    “Vonis berat dalam kasus suap terkait pajak ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak lainnya. Hal ini sekaligus bentuk dukungan institusi penegak hukum terhadap upaya memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan cara memproses pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangannya selama bertugas,” ucap Febri.

    ‪Majelis hakim Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada Handang. Vonis itu diberikan lantaran Handang dinilai terlah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

    ‪Pemberian uang tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Handang untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP, mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

    TAGS : KPK Pajak Handang Soekarno

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19568/Dieksekusi-Eks-Pejabat-Pajak-Jalani-Hukuman-di-Lapas-Kedungpane/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleStaf Ahli Miryam Diperiksa KPK
    Next Article Jika Tak Sehat, Calon Jemaah Haji Bisa Gagal Berangkat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.