Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PSBB Telah Dilakukan di 2 Provinsi dan 16 Daerah
    News

    PSBB Telah Dilakukan di 2 Provinsi dan 16 Daerah

    April 20, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PSBB Telah Dilakukan di 2 Provinsi dan 16 Daerah

    Pembatasan Sosial Berskala Besar (Times Bali)

    Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah telah lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

    Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak dua provinsi dan 16 kabupaten/kota telah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB dari Menkes Terawan Agus Putranto.

    “Dua provinsi itu DKI Jakarta dan Sumatera Barat,” ujar Kapusdatin BNPB Agus Wibowo, Senin (20/4/2020).

    Adapun ke-16 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB di wilayah administratifnya yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

    Kemudian, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

    Baca juga.. :

    • Siti Fadilah Larang Gunakan Vaksin Corona dari Yayasan Bill Gates
    • Awal Pekan, IHSG Dibuka Nyaris Stagnan
    • Peduli Petugas Medis, Satgas Lawan Covid-19 DPR Salurkan Bantuan

    Sebelumnya, Menkes Terawan menyetujui wilayah Bandung Raya menerapkan PSBB pada Jumat 17 April 2020. Wilayah tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

    PSBB di Bandung Raya akan dimulai pada Rabu 22 April 2020 mendatang. Di Provinsi Jabar sendiri terdapat 10 kota yang akan menerapkan PSBB.

    Selain Bandung Raya, wilayah lainnya yang telah disetujui menerapkan PSBB di Jabar yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

    TAGS : PSBB Pembatasan Publik BNPB Bandung Raya

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70902/PSBB-Telah-Dilakukan-di-2-Provinsi-dan-16-Daerah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePeduli Petugas Medis, Satgas Lawan Covid-19 DPR Salurkan Bantuan
    Next Article Pembagian Sembako Ricuh, Bupati Bogor Tegur Keras Ketua Baznas
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.