Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta fokus kepada sejumlah nama yang disebut majelis hakim pada vonis kasus korupsi e-KTP.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan, dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto nama Setnov tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.
Menurutnya, karena ini bukan pasal suap, maka yang dicari adalah siapa yang telah menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan pelanggaran hukum sehingga merugikan keuangan negara.
“Menurut majelis hakim, nama-nama yang tadi (Akom, Miryam, dan Markus Nari) mendominasi peran dalam menentukan kebijakan sehingga timbul kerugian negara,” kata Chairul, saat dihubungi, Selasa (1/8).
Menurutnya, hilangnya nama Setnov dalam vonis, maka dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam dugaan korupsi e-KTP patut dipertanyakan.
“Tidak muncul dalam pertimbangan yuridis, berarti menurut majelis hakim perannya tidaklah cukup untuk menimbulkan terjadinya perbuatan yang merugikan keuangan negara,” terangnya.
“Ini kan kasusnya mark up proyek. Proyek itu katakanlah bisa jalan dengan anggaran 2,5 triliun, tapi dibikin 5 triliun. Kan mark up itu. Nah siapa yang melakukan mark up itu? Sekarang yang didakwa adalah Irman dan Sugiharto, dan sudah divonis,” tegasnya.
Diketahui, dalam pertimbangan yuridis hakim, ada tiga nama anggota DPR yang disebut turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Ketiganya yakni, politikus Hanura Miryam S Haryani, Politikus Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin.
Sebelumnya, Hakim Tipikor tidak menyebut nama Setnov saat sidang vonis dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto beberapa waktu yang lalu. Atas dasar fakta hukum dalam persidangan itulah, banyak ahli atau pakar hukum khususnya pakar hukum pidana dan KUHP serta KUHAP menilai Setnov tidak terbukti melanggar pasal 2 atau 3 junto pasal 55 ayat satu ke satu Undang-Undang Tipikor.
TAGS : Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19588/Korupsi-e-KTP-KPK-Diminta-Fokus-Nama-yang-Disebut-Hakim/