Sejumlah pemudik Lebaran 1440 H/2019 turun dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.
Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah telah resmi melarang mudik untuk menekan penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Indonesia. Namun, Kakorlantas Polri Irjen Istiono memperbolehkan warga untuk mudik jika miliki surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.
Adanya keperluan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan menjadi toleransi petugas.
“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto saja untuk pastikan keluarganya sakit,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui laman resmi Divisi Humas Polri, Selasa (28/4/2020).
Istiono mengatakan tanpa alasan tersebut, pihaknya bakal menindak tegas para pemudik dengan memutarbalikkan ke rumah masing-masing. Bila alasan lain karena tidak punya pekerjaan, Polri akan mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.
“Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian bansos gimana, di wilayah paling ujung termasuk Polri menyiapkan 25 ton beras di sana bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Istiono mengatakan Polri juga akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat di titik-titik penyekatan. Hal itu guna mengantisipasi adanya pemudik yang ‘ngumpet’ di truk dan lain sebagainya.
“Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macem-macem. Kita periksa. Saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular Covid-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung,” katanya.
TAGS : Mudik Korlantas Polri Surat Keterangan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71473/Jika-Mau-Mudik-Harus-Miliki-Surat-Keterangan-Ini/