Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jika Mau Mudik, Harus Miliki Surat Keterangan Ini
    News

    Jika Mau Mudik, Harus Miliki Surat Keterangan Ini

    April 30, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jika Mau Mudik, Harus Miliki Surat Keterangan Ini

    Sejumlah pemudik Lebaran 1440 H/2019 turun dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

    Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah telah resmi melarang mudik untuk menekan penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Indonesia. Namun, Kakorlantas Polri Irjen Istiono memperbolehkan warga untuk mudik jika miliki surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

    Adanya keperluan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan menjadi toleransi petugas.

    “Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto saja untuk pastikan keluarganya sakit,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui laman resmi Divisi Humas Polri, Selasa (28/4/2020).

    Istiono mengatakan tanpa alasan tersebut, pihaknya bakal menindak tegas para pemudik dengan memutarbalikkan ke rumah masing-masing. Bila alasan lain karena tidak punya pekerjaan, Polri akan mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.

    “Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian bansos gimana, di wilayah paling ujung termasuk Polri menyiapkan 25 ton beras di sana bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat,” ujarnya.

    Baca juga.. :

    • Kini UPT Labkes Sulteng Bisa Periksa Sampel Swab Test Covid 19
    • Tiga Menteri Memberi Paparan dalam Musrenbangnas Virtual
    • Pemerintah Luncurkan Aplikasi Bersatu Lawan Covid-19

    Lebih lanjut, Istiono mengatakan Polri juga akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat di titik-titik penyekatan. Hal itu guna mengantisipasi adanya pemudik yang ‘ngumpet’ di truk dan lain sebagainya.

    “Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macem-macem. Kita periksa. Saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular Covid-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung,” katanya.

    TAGS : Mudik Korlantas Polri Surat Keterangan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71473/Jika-Mau-Mudik-Harus-Miliki-Surat-Keterangan-Ini/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKini UPT Labkes Sulteng Bisa Periksa Sampel Swab Test Covid 19
    Next Article Rouhani Minta AS Hormati Sejarah Teluk Persia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.