Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantas Presdir Lippo Cikarang Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
    News

    Mantas Presdir Lippo Cikarang Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

    May 12, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mantas Presdir Lippo Cikarang Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

    Bekas Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).

    JAKARTA, Jurnas.com – Terpidana kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Bartholomeus Toto, dieksekusi Jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung.

    Eksekusi dilakukan setelah vonis atas mantan Presdir Lippo Cikarang itu berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dimana Toto divonis akan menjalani masa pidana penjara selama 2 tahun.

    “Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, telah melaksanakn Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama Terdakwa Bartholomeus Toto,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim menyatakan Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

    Amar putusan terhadap Toto dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada 15 April lalu.

    Baca juga.. :

    • Gugus Tugas Nasional Terima Bantuan APD Covid-19 dari Kemenparekraf
    • Karyawan BCA Kumpulkan Rp1 Miliar untuk Lawan Covid-19
    • Ratusan Advokat Makassar Minta Setop Kriminalisasi Said Didu

    “Menyatakan Terdakwa Bartholomeus Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim.

    Hukuman terhadap Toto lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menghukum Toto dengan tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

    TAGS : Presdir Lippo Cikarang Lapas Sukamiskin Meikarta

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72193/Mantas-Presdir-Lippo-Cikarang-Dijebloskan-ke-Lapas-Sukamiskin/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGibran Bersama Relawan Salurkan Ribuan Masker dari Puan Maharani
    Next Article Terbukti Dikhianati, Iran Ogah Negosiasi Lagi dengan AS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.