Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta – Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) M Kamil Mubarok tetap menerima setoran dari sejumlah kepala dinas (Kadis) provinsi Jatim meski sudah tak menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Jatim. Kamil yang kini duduk di komisi Komisi E tetap menerima “upeti”.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/8/2017). Dijelaskan Febri, M Kamil Mubarok sebelumnya adalah ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan oleh Moch Basuki. Dari hasil pendalaman, penyidik menduga praktik setoran diduga tetap berlangsung meski M Kamil Mubarok telah pindah Komisi.
“Diketahui MKM (M. Kabil Mubarok) sebelumnya adalah Ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan oleh MB (Muhammad Basuki). Praktik setoran diduga tetap berlangsung meski MKM telah pindah komisi,” kata Febri.
Kabil Mubarok merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Prov Jatim tahun 2017. Penyidik KPK tengah mendalami siapa pemberi-pemberinya.
Dalam upaya itu, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Termasuk para kepala dinas. Di antaranya HM Mochamad Samsul Arifien selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur; M Ardi Prasetiawan selaku Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur; dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono.
“Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian oleh para kepala dinas kepada Komisi B, terutama terkait peran tersangka MKM dan MB,” ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung, Santoso dan M Kamil Mubarok.
Para kepala dinas itu diduga memberikan uang suap kepada Basuki Dengan tujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017.
Ardi dan Samsul sebelumnya telah memberikan uang suap ke Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki. Ardi memberikan uang Rp 50 juta sementara Samsul menyerahkan uang Rp 100 juta.
Kasus ini terbongkar dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Dalam OTT, tim juga mengamankan uang Rp 150 Juta.
Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Diduga, uang suap Rp 150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait.
TAGS : DPRD Jatim KPK Tangkap Tangan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19855/Legislator-DPRD-Jatim-Ini-Tetap-Terima-Upeti-SKPD/