Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin memberikan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan peraturan perundang-undangan kepada dosen dan mahasiswa secara daring guna memberikan pemahaman yang utuh tentang bagaimana proses kerja DPR RI di bidang legislasi.
Dalam bimtek tersebut, Azis memaparkan secara utuh bagaimana proses penyusunan undang-undang dari awal sampai akhir. Secara prinsip ia mengatakan bahwa proses penyusunan UU itu adalah kerja bersama antara Parlemen dengan Pemerintah.
Sehingga, masih kata Azis, pembahasan UU dapat dilakukan secara baik apabila unsur DPR RI dan Pemerintah itu sama-sama memiliki tekad kuat dalam penyelesaian pembahasan UU.
“Fungsi dan tugas DPR dalam hal pembuatan UU itu adalah bersama dengan Pemerintah,” jelas Azis saat memulai paparan kepada mahasiswa dan dosen yang dimoderatori Wakil Dekan III Fakultas Hukum UPN Veteran Heru Suyanto, Senin (18/5).
Namun, ia juga melanjutkan bahwa dalam hal fungsi anggaran (budgeting) di dalam tugas legislasi itu ada keistimewaan, bahwa usulan APBN di tiap tahunnya itu berasal dari Pemerintah, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama DPR RI. Selain bidang budgeting, baik Pemerintah dan DPR RI itu sama-sama bisa mengusulkan inisiatif terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang.
Lebih lanjut, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu juga melanjutkan bahwa untuk memulai pembahasan UU itu dimulai dari penyusunan naskah akademik (NA). Melalui NA itu dapat dilihat seberapa besar urgensi dan tingkat kegentingan rancangan UU itu akan disusun.
“Selanjutnya, Pemerintah membuat Surpres yang isinya penunjukan Presiden terhadap menteri yang ditugaskan untuk membahas UU bersama DPR. Nah setelahnya DPR akan membawa Surpres itu dalam Rapat Pimpinan. Dalam Rapim ini akan diputuskan melalui Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk memutuskan pembahasan RUU ini apakah di Pansus (gabungan komisi) atau fokus di salah satu Komisi di DPR,” terang politisi Golkar ini.
Azis juga bercerita bahwa dalam rapat Bamus itu terjadi perdebatan secara akademis dan politis terhadap sebuah RUU. Hal ini wajar karena dalam rapat Bamus itu, usulan dari setiap partai politik melalui fraksinya dapat dituangkan secara panjang lebar.
“Nah setelah rapat Bamus menyepakai apakah di Komisi atau Pansus yang ditugaskan dalam membahas RUU, hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk dilakukan pengesahan pembahasan terhadap usul RUU tersebut. Rapat Paripurna biasanya dilakukan secara terbuka,” urai Azis.
Setelah ada pengesahan terhadap usul inisiatif terhadap RUU, setiap fraksi di DPR RI diminta untuk membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dilakukan pendalaman. DIM itu pun juga beragam, ada yang bersifat tetap dan tidak tetap. Biasanya DIM tidak tetap itu yang kerap terjadi perdebatan dan perubahan terhadap sejumlah pasal.
Azis juga mengungkapkan dalam pembahasan RUU ini juga melibatkan banyak akademisi, tokoh masyarakat, LSM dan unsul lainnya dalam memberikan masukan terhadap UU. Hal ini penting guna meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU.
Pengesahan terhadap RUU ini pun juga dilakukan secara bertahap, mulai dengan pengesahan tingkat I di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Pansus dan pengesahan tingkat II di tingkat Rapat Paripurna. Jika pengesahan RUU tingkat I sudah dilakukan, maka sesegera mungkin dibawa ke pengesahan tinglat II melalui Rapat Paripurna. Setelah Azis memberikan paparan, sejumlah peserta diskusi yang berasal dari kalangan dosen dan mahasiswa ini memberikan sejumlah pertanyaan dan masukan.
TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin