Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pimpinan DPR Beri Bimtek Penyusunan UU kepada Dosen dan Mahasiswa
    News

    Pimpinan DPR Beri Bimtek Penyusunan UU kepada Dosen dan Mahasiswa

    May 19, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pimpinan DPR Beri Bimtek Penyusunan UU kepada Dosen dan Mahasiswa

    Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

    Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin memberikan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan peraturan perundang-undangan kepada dosen dan mahasiswa secara daring guna memberikan pemahaman yang utuh tentang bagaimana proses kerja DPR RI di bidang legislasi.

    Dalam bimtek tersebut, Azis memaparkan secara utuh bagaimana proses penyusunan undang-undang dari awal sampai akhir. Secara prinsip ia mengatakan bahwa proses penyusunan UU itu adalah kerja bersama antara Parlemen dengan Pemerintah.

    Sehingga, masih kata Azis, pembahasan UU dapat dilakukan secara baik apabila unsur DPR RI dan Pemerintah itu sama-sama memiliki tekad kuat dalam penyelesaian pembahasan UU.

    “Fungsi dan tugas DPR dalam hal pembuatan UU itu adalah bersama dengan Pemerintah,” jelas Azis saat memulai paparan kepada mahasiswa dan dosen yang dimoderatori Wakil Dekan III Fakultas Hukum UPN Veteran Heru Suyanto, Senin (18/5).

    Namun, ia juga melanjutkan bahwa dalam hal fungsi anggaran (budgeting) di dalam tugas legislasi itu ada keistimewaan, bahwa usulan APBN di tiap tahunnya itu berasal dari Pemerintah, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama DPR RI. Selain bidang budgeting, baik Pemerintah dan DPR RI itu sama-sama bisa mengusulkan inisiatif terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang.

    Baca juga.. :

    • Anggota DPR Dukung Kepala Desa Percepat Saluran BLT
    • DPR Minta Pemerintah Perkuat Grand Design Pengembangan Sektor Perikanan
    • Komisi XI DPR: Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi Perlu Dipercepat

    Lebih lanjut, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu juga melanjutkan bahwa untuk memulai pembahasan UU itu dimulai dari penyusunan naskah akademik (NA). Melalui NA itu dapat dilihat seberapa besar urgensi dan tingkat kegentingan rancangan UU itu akan disusun.

    “Selanjutnya, Pemerintah membuat Surpres yang isinya penunjukan Presiden terhadap menteri yang ditugaskan untuk membahas UU bersama DPR. Nah setelahnya DPR akan membawa Surpres itu dalam Rapat Pimpinan. Dalam Rapim ini akan diputuskan melalui Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk memutuskan pembahasan RUU ini apakah di Pansus (gabungan komisi) atau fokus di salah satu Komisi di DPR,” terang politisi Golkar ini.

    Azis juga bercerita bahwa dalam rapat Bamus itu terjadi perdebatan secara akademis dan politis terhadap sebuah RUU. Hal ini wajar karena dalam rapat Bamus itu, usulan dari setiap partai politik melalui fraksinya dapat dituangkan secara panjang lebar.

    “Nah setelah rapat Bamus menyepakai apakah di Komisi atau Pansus yang ditugaskan dalam membahas RUU, hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk dilakukan pengesahan pembahasan terhadap usul RUU tersebut. Rapat Paripurna biasanya dilakukan secara terbuka,” urai Azis.

    Setelah ada pengesahan terhadap usul inisiatif terhadap RUU, setiap fraksi di DPR RI diminta untuk membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dilakukan pendalaman. DIM itu pun juga beragam, ada yang bersifat tetap dan tidak tetap. Biasanya DIM tidak tetap itu yang kerap terjadi perdebatan dan perubahan terhadap sejumlah pasal.

    Azis juga mengungkapkan dalam pembahasan RUU ini juga melibatkan banyak akademisi, tokoh masyarakat, LSM dan unsul lainnya dalam memberikan masukan terhadap UU. Hal ini penting guna meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU.

    Pengesahan terhadap RUU ini pun juga dilakukan secara bertahap, mulai dengan pengesahan tingkat I di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Pansus dan pengesahan tingkat II di tingkat Rapat Paripurna. Jika pengesahan RUU tingkat I sudah dilakukan, maka sesegera mungkin dibawa ke pengesahan tinglat II melalui Rapat Paripurna. Setelah Azis memberikan paparan, sejumlah peserta diskusi yang berasal dari kalangan dosen dan mahasiswa ini memberikan sejumlah pertanyaan dan masukan.

    TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72554/Pimpinan-DPR-Beri-Bimtek-Penyusunan-UU-kepada-Dosen-dan-Mahasiswa/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDPR Minta Pemerintah Perkuat Grand Design Pengembangan Sektor Perikanan
    Next Article Pemerintah Resmi Larang Salat Id di Masjid dan Lapangan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.