Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenhub Perketat Penyekatan Antisipasi Arus Balik 2020
    News

    Kemenhub Perketat Penyekatan Antisipasi Arus Balik 2020

    May 30, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemenhub Perketat Penyekatan Antisipasi Arus Balik 2020

    Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Foto: Dok. KSP

    Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perketat penyekatan kendaraan untuk antisipasi lonjakan arus balik 2020, yang diperkirakan mencapai satu juta kendaraan.

    “Kami bersama pemangku kepentingan terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020. Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik khususnya yang melalui jalur darat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

    Kemenhub memprediksi kendaraan yang akan melakukan perjalanan pada arus balik tahun 2020 mencapai satu juta kendaraan. Jumlah tersebut terdiri atas 284.892 kendaraan mobil dan 814.835 sepeda motor mulai dari H+1 atau 26 Mei 2020 sampai H+6 atau 31 Mei 2020.

    Sementara pada arus balik tahun 2019, tercatat sebanyak 2.260.859 kendaraan mobil dan 554.488 sepeda motor.

    “Dari prediksi tersebut, di satu sisi jumlah kendaraan mobil jumlahnya menurun sangat signifikan dibanding tahun lalu. Namun untuk sepeda motor diprediksi terjadi peningkatan yang cukup signifikan,” kata Adita.

    Baca juga.. :

    • F-PDIP DPRD Kota Depok Desak Pembentukan Pansus Covid-19
    • Trump Umumkan Putus Hubungan dengan WHO
    • Trump Putus Hubungan dengan WHO

    Mengantisipasi hal itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait. Yakni Kemenkes, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Tim Gugus Tugas, dan pihak terkait lainnya, dalam melakukan penyekatan di sejumlah titik cek poin, termasuk ke jalan-jalan kecil atau tikus.

    TAGS : Kemenhub Arus Balik Penyekatan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73035/Kemenhub-Perketat-Penyekatan-Antisipasi-Arus-Balik-2020/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGema Perhutanan Sosial Tawarkan Strategi Mengatasi Krisis Dampak Covid-19
    Next Article Trump Putus Hubungan dengan WHO
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.