Karantina Pertanian gagalkan penyelundupan burung Punglor asal NTT. (Foto: Barantan)
Surabaya, Jurnas.com – Punglor atau Anis merupakan burung yang cukup digemari di Indonesia, yang paling populer adalah Anis Kembang dan Anis Merah. Selain mempunyai karakter suara yang merdu mendayu-dayu disertai dengan gaya ocehan saat bernyanyi.
Punglor juga mudah beradaptasi dan dilatih, memiliki postur tubuh yang gagah serta memiliki warna tubuh yang menarik. Hal ini lah yang membuat para hobiis/kicau mania jatuh cinta padanya.
Permintaan Punglor yang cukup tinggi dan harga yang relatif mahal membuat usaha jual beli burung ini menjadi mata pencaharian yang menjanjikan.
Namun masih banyak orang-orang yang tidak melakukan usaha tersebut dengan benar dan taat hukum. Sehingga, masih dijumpai pemasukan Punglor ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan alias ilegal.
Karantina Pertanian Surabaya di Wilayah Kerja Tanjung Perak melakukan penggagalan upaya peyelundupan 218 ekor burung Punglor dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Burung-burung tersebut menumpang kapal Niki Sejahtera tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Punglor dari NTT tergolong burung dengan harga tinggi. Selain NTT, Punglor juga dapat ditemui di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera.
“Penggagalan pemasukan 218 burung Punglor tersebut berkat infomasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas karantina dengan melakukan koordinasi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak – Surabaya,” kata Sumitro petugas yang melakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di kapal Niki Sejahtera ternyata ditemukan ratusan burung tanpa dokumen tersebut,” sambungnya.
Sumitro mengatakan, modus yang digunakan adalah menitipkan burung kepada Anak Buah Kapal (ABK) dan burung diambil seseorang/pembeli di Pelabuhan Tanjung Perak, tempat dimana kapal Niki Sejahtera tersebut bersandar.
“Selama periode Januari – Mei 2020, penggagalan kali ini merupakan ke 10, namun merupakan yang pertamakalinya dari NTT,” kata Sumitro.
Di tempat terpisah Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi menyatakan, pemasukan burung tersebut telah melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan khususnya Pasal 35 ayat 1. Karena itu, demi keamanan, 218 burung Punglor tersebut ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Perak.
“Tindakan penahanan ini telah sesuai dengan pasal 44 ayat 2 yang menyatakan bahwa Penahanan dilakukan apabila setelah pemeriksaan, dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan,” tegasnya.
Selanjutnya Musyaffak Fauzi mengajak masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke petugas karantina pertanian setempat.
“Mengurus dokumen karantina itu mudah, tidak seperti yang dibayangkan. Selain permohonannya bisa dilakukan dengan online, biayanya juga transparan karena menggunakan mesin EDC dan bisa di cek di PP No 35 Tahun 2016 tentan PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” katanya.
TAGS : Burung Anis Anis Kembang Anis Merah Karantina Pertanian Burung Punglor
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin