Kantor PT Titis Sampurna (Ist)
Jakarta, Jurnas.com – VP Corporate Office PT Titis Sampurna (Perseroan), Annisa DK menegaskan bahwa bahwa Mardigu Wowiek Prasantyo bukan merupakan pendiri dari perseroan.
Menurut Annisa, Mardigu Wowiek memang pernah tercatat sebagai salah satu pemegang saham minoritas di Perseroan sejak Oktober 2007 sampai dengan September 2016, yang mana keseluruhan saham tersebut diwariskan dari ayah yang Mardigu Wowiek yang yang merupakan salah satu pemegang saham minoritas pada tahap awal Perseroan.
“(Namun), Sejak tahun 2016 keseluruhan saham tersebut telah dialihkan seluruhnya, sehingga Mardigu Wowiek Prasantyo tidak memiliki saham di Perseroan ataupun afiliasinya,” kata Annisa melalui keterangannya, Minggu (31/05/2020).
Sepanjang 40 tahun berdirinya Perseroan, lanjut Annisa, Mardigu Wowiek Prasantyo tidak pernah tercatat dalam manajemen Perseroan sehingga yang bersangkutan tidak pernah menduduki posisi yang dapat menentukan arah kebijakan maupun pengambilan keputusan dalam Perseroan.
“Mardigu Wowiek Prasantyo hanya pernah memegang posisi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan direksi di anak usaha Perseroan pada tahun 2012 yang merupakan diversifikasi pengembangan bidang usaha baru, yang mana posisi tersebut juga sudah berakhir di tahun 2015,” katanya.
Terhitung sejak September 2016, nama Mardigu Wowiek Prasantyo bukan merupakan pemegang saham maupun pengurus di Perseroan maupun afiliasinya.
“Mardigu Wowiek Prasantyo juga bukan merupakan karyawan ataupun masuk dalam Manajemen Perseroan dan afiliasinya, dengan demikian Perseroan berikut afiliasinya tidak memiliki keterikatan apapun dengan Mardigu Wowiek Prasantyo, dan seluruh tindakan yang bersangkutan adalah murni tanggung jawab pribadi dari Mardigu Wowiek Prasantyo,” jelas Annisa.
TAGS : Mardigu Wowiek PT Titis Sampurna Annisa DK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73101/PT-Titis-Sampurna-Bantah-Mardigu-Wowiek-Pendiri-Perseroan/