Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Agama membuat keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji 2020. Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (2/6).
Menanggapi keputusan itu, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyampaikan beberapa catatan. Menurutnya, dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 memang penting untuk diambil sikap yang jernih
“Penting untuk diambil sikap yang jernih dalam menghadapi situasi darurat, dengan menyandarkan setiap keputusan dengan prinsip istitoah, prinsip kehati-hatian dan ketelitian. Hal ini sangat penting agar kita tidak terjebak dalam posisi saling menyalahkan, yang berakibat pada suasana disintegrasi,” ujar Selly.
Kata Sellu, keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang. Dimana, ibadah haji adalah sangat penting bagi kaum muslimin. Didalamnya ada ibadah untuk menyerahkan diri, untuk melepaskan diri dari semua atribut duniawi, dengan tujuan kekhusyukan.
“Tapi dibalik itu semua ada satu prinsip dasar, yaitu keselamatan. Keselamatan ini yang jadi faktor paling penting,” tambahnya.
Anggota Komisi VIII yang membidangi soal sosial agama ini juga menyebut bahwa keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun ini musti diikuti dengan kepastian bagi jamaah khususnya yang tahun ini harusnya berangkat.
“Saya rasa yang paling penting jamaah yang harusnya berangkat harus dapat kepastian. Uang jamaah dikembalikan ya Pak Menteri. Diatur, dibuat skema yang jelas. Jangan rusak penantian panjang jamaah ini dengan masalah lagi. Skemanya dibuat, dilaporkan juga ke DPR agar bisa dilakukan perbaikan-perbaikan. Jangan main-main ya Pak, kasihan mereka,” katanya.
TAGS : Warta DPR Komisi VIII DPR Ibadah Haji
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73214/Komisi-VIII-DPR-Minta-Uang-Jemaah-Haji-Dikembalikan/