Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nizam
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), selama proses Belajar dari Rumah akibat pandemi virus corona baru (Covid-19).
“Jika terdapat PTN (perguruan tinggi negeri, Red) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi, dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tuanya,” jelas Plt Dirjen Dikti Kemdikbud Nizam pada Rabu (3/6).
Selain itu, Nizam menggarisbawahi bahwa keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.
Nizam menyebut terdapat empat opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, sesuai hasil mufakat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) pada 6 Mei 2020.
Empat opsi tersebut ialah menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, atau mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
“Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi, serta berbagai aktivitas pendukungnya,” ujar dia.
“Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN,” imbuh Nizam.
Selain memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan keringanan UKT, Nizam menambahkan bahwa pemerintah juga telah berupaya meringankan beban mahasiswa melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, bagi PTN maupun PTS.
“Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa,” tandas dia.
TAGS : Kenaikan UKT Kemdikbud Uang Kuliah Tunggal
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73222/Kemdikbud-Bantah-Ada-Kenaikan-UKT-selama-Pandemi-Covid-19/