Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemdikbud Bantah Ada Kenaikan UKT selama Pandemi Covid-19
    News

    Kemdikbud Bantah Ada Kenaikan UKT selama Pandemi Covid-19

    June 3, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemdikbud Bantah Ada Kenaikan UKT selama Pandemi Covid-19

    Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nizam

    Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), selama proses Belajar dari Rumah akibat pandemi virus corona baru (Covid-19).

    “Jika terdapat PTN (perguruan tinggi negeri, Red) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi, dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tuanya,” jelas Plt Dirjen Dikti Kemdikbud Nizam pada Rabu (3/6).

    Selain itu, Nizam menggarisbawahi bahwa keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.

    Nizam menyebut terdapat empat opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, sesuai hasil mufakat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) pada 6 Mei 2020.

    Empat opsi tersebut ialah menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, atau mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

    Baca juga.. :

    • Ini Alasan Kemdikbud Tak Geser Tahun Ajaran Baru ke Januari
    • Wacana Kemdikbud Geser Mata Kuliah Praktik di Kampus Vokasi
    • Kemdikbud Buka Prodi S2 Terapan di Politeknik Negeri Padang

    “Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi, serta berbagai aktivitas pendukungnya,” ujar dia.

    “Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN,” imbuh Nizam.

    Selain memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan keringanan UKT, Nizam menambahkan bahwa pemerintah juga telah berupaya meringankan beban mahasiswa melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, bagi PTN maupun PTS.

    “Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa,” tandas dia.

    TAGS : Kenaikan UKT Kemdikbud Uang Kuliah Tunggal

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73222/Kemdikbud-Bantah-Ada-Kenaikan-UKT-selama-Pandemi-Covid-19/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetua DPR Minta Kampus Lakukan Kajian Ilmiah Hadapi Covid-19
    Next Article Pimpinan DPR Terima Kunjungan Pengusaha AP2LI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.