Nazaruddin
Jakarta – PT Duta Graha Indah menggelontorkan sejumlah uang kepada Permai Group, kerajaan bisnis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Uang digelontorkan oleh perusahaan yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (DGIK) agar dapat mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dianggarkan melalui APBN.
Wakil Direktur Permai Group, Yulianis, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi membenarkan hal itu. Menurut Yulianis, pembayaran fee ada yang menggunakan cek dari PT DGI.
Mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang juga membenarkan hal tersebut. Dikatakan Rosa, ada dua proyek yang dikerjakan, yakni pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010 senilai Rp 190 miliar. Dan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, senilai Rp 40 miliar.
“Kalau DGI sudah menang fee harus dibayar, karena Permai sudah talangi duluan 7 persen untuk beli anggaran (DPR). Jadi DGI harus serahkan ke Permai 15 persen,” ucap Rosa saat bersaksi.
Dikatakan Yulianis, pembayaran fee tersebut belum dilakukan 100 persen. Menurut Yulianis, PT DGI masih memiliki utang dengan Permai Group untuk kedua proyek yang dikerjakan itu.
“Memang belum lunas 100 persen. Keburu kasus di April 2011. Sampai Juli 2011 belum ada pelunasan dari PT DGI,” ungkap Yulianis.
Nazaruddin, kata Rosa, berperan meloloskan anggaran. Sebab itu, kata Rosa, mantan bosnya itu berhak mengatur pemenang lelang. Bahkan, lanjut Rosa, Nazaruddin mengatur hingga porsi pekerjaan setiap kontraktor.
Nah, dalam proyek di Udayana, kata Rosa, PT DGI menjadi perusahaan utama yang mengerjakan proyek tersebut. Sedangkan perusahaan BUMN menjadi perusahaan pendamping.
“Pak Nazar sudah bilang, panggil satu-satu BUMN, supaya sesama kontraktor jangan saling ribut. Masing-masing dibagi,” tutur Rosa.
TAGS : Korupsi Korporasi Nazaruddin KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19930/Ada-Fulus-DGIK-Mengalir-ke-Bisnis-Nazaruddin/