Ilustrasi PLN
Jakarta, Jurnas.com – Kenaikan tagihan listrik yang dinilai tidak wajar mengundang kecaman dari banyak pihak. Bahkan, PLN dianggap telah merampok uang rakyat dengan menaikkan tagihan listrik secara sepihak.
Anggota Komisi V DPR, Syahrul Aidi Maazat turut mengecam atas kenaikkan tagihan listrik secara sepihak tersebut. Ia menyayangkan tindakan PLN yang secara tiba-tiba menaikkan tagihan listrik tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.
“Sejak kemarin saya mendapatkan informasi terus menerus dari warga bahwa mereka tagihan listrik mereka naik berkali lipat dari biasanya. Ada yang awalnya 300 ribu, sekarang tiba-tiba menjadi 600 ribu. Bahkan informasinya ada yang sampai jutaan,” kata Syahrul Aidi, saat dihubungi wartawan, Jumat (5/6).
Ia meminta agar PLN segera menyampaikan informasi atas kenaikan itu. Mengingat, sebagian besar masyarakat mengeluh dan merasa dirugikan atas kenaikan tagihan tersebut.
“Kita minta PLN segera memberikan jawaban ke publik. Jika kenaikan yang drastis ini karena disengaja, maka kita sayangkan bahwa PLN seakan-akan merampok uang rakyat melalui tagihan. Apalagi ini di saat badai pandemi Covid-19 merusak ekonomi negara,” tegas Syahrul Aidi.
Dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, kata Syahrul, sebaiknya pemerintah melalui PLN jangan sampai menaikkan semua tarif listrik, termasuk BBM dan LPG. Sebab, perekonomian masyarakat sedang merosot tajam.
Menurutnya, PLN harus menjadikan UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai panduan untuk pelayanan yang terbaik. Sehingga, jangan sampai PLN mengkambing hitamkan WFH di masa Pandemi Covid-19 sebagai acuan kenaikan karena pemakaian yang berlebihan.
“PLN harus taat Hukum dan berlaku profesional sebagai BUMN yang menjalankan pelayanan kepada bangsa dan negara. Kasihan Rakyat tatkala pemaksaan kewajiban setiap bulannya selalu diakali dengan perhitungan bisnis yang serampangan,” demikian politikus PKS itu.
TAGS : Komisi V DPR Tagihan Listrik PLN Kenaikan Tagihan Listrik
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73348/Hai-PLN-Jangan-Rampok-Uang-Rakyat-Lewat-Tagihan-Listrik/