Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Repdem Tolak Cabut Laporan Hukum Waketum Gerinda
    News

    Repdem Tolak Cabut Laporan Hukum Waketum Gerinda

    August 9, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Repdem Tolak Cabut Laporan Hukum Waketum Gerinda 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Repdem Tolak Cabut Laporan Hukum Waketum Gerinda

    Sekjen DPN Repdem, Wanto Sugito (kanan)

    Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) dipastikan tidak akan mencabut laporan hukumnya ke polisi terhadap Waketum Partai Gerindra atas pernyataannya “PDI Perjuangan Membohongi rakyat dan sama dengan PKI”.

    Sekjen DPN Repdem, Wanto Sugito mengatakan, perkara terus diperiksa polda metro karena salah satu tujuan dari hukum pidana adalah memberi efek jera bagi pelaku dan bagi masyarakat. “Sehingga tidak mengulangi perbuatan  atau dilakukan oleh orang lain. Juga  pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa suatu perbuatan tidak boleh dilakukan karena perbuatan itu salah yang akibatnya dapat dipidana,” ujarnya.

    Saat menjalani pemeriksaan sebagai  saksi dan ditanya tentang perbuatan pidana yang dilaporkan, Wanto mengatakan, merasa dihina oleh Waketum Gerindra itu dalam penyataannya.  Karena, katanya lagi, dirinya sendiri sebagai kader PDI Perjuangan yang memiliki kartu anggota dan beberapa sertifikat kader.

    “Oleh karena itu, kami merasa sebagai  kader PDI Perjuangan merasa tersinggung atau terhina oleh pernyataan arief itu, karena partai PDI Perjuangan yang  saya ikut dan saya banggakan  telah dihina oleh yang bersangkutan,” ujar mantan aktivis 98 Jaringan Kota.

    Menurut Wanto, dalam pasal 156 yang mengatur bahwa seseoraang tidak boleh menghina suatu kelompok atau golongan orang di muka umum. Kalau itu dilakukan, ujarnya,  maka ada ancaman pidananya yakni penjara selama 4 tahun.

    Kemudian berkaitan dengan pasal 310  yang merupakan delik aduan,  maka sebagai kader yang  merasa tersinggung dengan pernyataan arief itu harus membuat laporan atau aduan sebagai syarat dapat dituntutnya perbuatan pidana itu. “Sedangkan pasal 156 itu,  delik umum tanpa dibuat laporan polisi pun penyidik bisa bertindak,” papar  alumnus UIN Ciputat itu

    Dijelaskan juga oleh Wanto, Arief dianggap tidak mengerti sejarah bangsa ini dan diyakini  berbicara hanya sebagai alat untuk  membentuk opini miring terhadap partai. “Oleh karena itu,  kami harap perkara ini menjadi pendidikan politik bagi masyarakat agar  tidak diperalat. Sebab ketika sudah  jadi korban seperti ini orang yang  menyuruh akan cuci tangan bahkan akan menjauh dari kita,” ujarnya.

     “Hal itu lantaran, kedepan siapapun tak boleh mengeluarkan penyataan sembarangan yang memicu konflik horizontal akibat memutar terus menerus isu PKI dan ujaran kebencian,” ujar Wanto.

    TAGS : Laporan Hukum Repdem Wanto Sugito Gerindra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19946/Repdem-Tolak-Cabut-Laporan-Hukum-Waketum-Gerinda–/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAgar Proyek Lancar, Nazaruddin Suap Anggota DPR
    Next Article Menanti Komitmen Pemerintah untuk Anggaran Riset
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.