Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»ADPPI: Regulasi Pengusahaan Energi Panasbumi Sengaja Dijegal
    News

    ADPPI: Regulasi Pengusahaan Energi Panasbumi Sengaja Dijegal

    June 8, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    ADPPI: Regulasi Pengusahaan Energi Panasbumi Sengaja Dijegal

    Hasanuddin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia.

    Jakarta, Jurnas.com – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sependapat dengan Asosiasi Panasbumi Indonesia (API), bahwa hambatan dalam pengembangan panasbumi lebih disebabkan oleh ketidakpastian regulasi.

    Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, ketidakpastian regulasi membuat target investasi panasbumi sulit tercapai, khususnya berkenaan dengan harga jual listrik.

    “Regulasi yang dibuat mestinya memberikan penataan dalam mengusahaan panasbumi, bukan malah menjadi salah satu bagian risiko dalam pengusahaan,” jelas Hasan.

    Ia memaparkan, investasinya (PLTP) saja berjangka panjang (25-50 Tahun), regulasinya malah berjangka pendek, UU Panasbumi saja usianya 13 tahun; Tahun 2003 terbit (UU Nomor 27), tahun 2014 dirubah (UU Nomor 21).

    Begitu pula dengan tariff listrik, yang menurut UU telah diatur, malah tidak dilaksanakan, dan membuat aturan baru yang skemanya bertolak belakang dengan UU Nomor 21 Tahun 2014.

    “Ini menempatkan regulasi menjadi faktor resiko, bukan mengatur,” tegasnya.

    Hasan juga mengatakan, keruwetan tidak hanya pada pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP), juga dengan pemanfaatan langsung (Wisata dan sebagainya).

    Bahkan Peraturan Pemerintahnya saja hingga saat ini belum terbit, sebagaimana diamanatkan UU, kini malah akan dihapus melalui UU Ciptaker.

    Bagi Hasan, pengusahaan pemanfataan langsung (Wisata, dlsb) kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula (berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi) dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), kini renacananya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

    Padahal pada pemanfataan ini, lanjutnya, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional.

    “Semestinya, bukan diambil alih, tetapi memperkuat UU Nomor 21 Tahun 2014 dengan pemberian pendelegasian pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, baik untuk pemanfaatan langsung maupun untuk pengusahaan panasbumi untuk PLTP,” tukas Hasan.

    Dengan dasar itu, Hasan selaku Ketum ADPPI menduga ada pihak yang sengaja menghambat pertumbuhan pemanfaatan energi pansbumi sebagai energi terbarukan. Mereka ingin agar Indonesia tetap mempertahankan sumber energi fossil atau tak terbarukan. Makanya regulasi energi panasbimi dibuat njelimet dan ruwet.

    TAGS : Panasbumi Hasanuddin PLTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73442/ADPPI-Regulasi-Pengusahaan-Energi-Panasbumi-Sengaja-Dijegal/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKomisi I DPR: Pelibatan TNI dalam New Normal Harus Dilihat Secara Jernih
    Next Article Helikopter M-17 Jatuh, TB Hasanuddin Desak TNI Lakukan Investigasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.