Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PPP Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permenhub No 41 Tahun 2020
    News

    PPP Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permenhub No 41 Tahun 2020

    June 10, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PPP Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permenhub No 41 Tahun 2020

    Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP, Muhammad Aras

     

    Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP, Muhammad Aras meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang salah satunya menghapus ketentuan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari total kapasitas dalam transportasi darat seperti kendaraan pribadi, bus, dan kereta, serta laut.

    Mengingat, wabah Corona masih berstatus bencana nasional dan kenaikan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi.

    “Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid 19,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (10/06/2020).

    “Pandemik Covid-19 ini masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu. Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan,” tambah dia.

    Baca juga.. :

    • COVID-19 Dapat Menginfeksi Bangsal Rumah Sakit dalam 10 Jam
    • India Buka Kembali Pasar, Mal dan Tempat Ibadah
    • Bangladesh Perketat Karantina Sosial di Kamp Rohingya

    Wakil rakyat asal Dapil Sulawesi Selatan II (Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Sinjai, Soppeng, Wajo, Bone, dan Bulukumba) ini mengatakan, pada masa New Normal ini, sebaiknya Kemenhub mengizinkan transportasi bisa beroperasi, namun tetap membatasi jumlah penumpang 50 persen.

    “Solusinya, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang. Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mall, pasar dan tempat umum lainnya,” ujar Aras.

    Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru (new normal) petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrian penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun.

    TAGS : Kemenhub Corona Aras

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73550/PPP-Minta-Pemerintah-Tinjau-Ulang-Permenhub-No-41-Tahun-2020/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSekjen FKPD PD: Subur Sembiring Bukan Pendiri Partai Demokrat
    Next Article Paus Fransiskus Bantu Umat Islam di Roma Rp16 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.