Agar Fokus Jalani Proses Hukum, Dirut PD Sarana Jaya Harus Dinonaktifkan

Agar Fokus Jalani Proses Hukum, Dirut PD Sarana Jaya Harus Dinonaktifkan

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com – Bareskrim Polri sedang menyelidiki PD Sarana Jaya terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan aset berupa tanah.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyarankan agar Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, dinonaktifkan selama proses hukum berlangsung.

“Supaya operasional perusahaan tidak terganggu dan agar para pihak yang sering dimintai keterangan oleh penegak hukum bisa saja dinonaktifkan dulu,” ujar Gembong kepada wartawan, Rabu (10/6).

Selain itu, penonaktifan dilakukan agar Yoory fokus menghadapi persoalan hukumnya. Juga, demi citra baik BUMD DKI itu.

Menurut dia, Yoory belum perlu diganti. Kecuali, jika dia ditetapkan sebagai tersangka. “Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, belum perlu diganti,” imbuhnya.

PD Sarana Jaya adalah BUMD DKI Jakarta yang menangani pembangunan proyek-proyek properti strategis di ibu kota. Diantaranya pengembangan kawasan sentra Primer Tanah Abang hingga pembangunan hunian dengan uang muka Rp 0, alias program DP 0 rupiah.

Pengadaan tanah yang kini tengah diselidiki korps baju cokelat, sebagian di antaranya akan digunakan untuk pembangunan rumah DP Rp 0.

“Memang sebagian kita mau adakan DP (Rp) 0 di sana, tapi ada penataan kawasan juga. Iya, (yang diperiksa) bukan hanya DP Rp 0,” kata Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, kepada wartawan, Senin (9/2) lalu.

Yoory belum menjelaskan secara gamblang soal pemeriksaan tersebut. Namun dia menyatakan, sudah ada beberapa orang di PD Sarana Jaya yang dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri.

TAGS : Kasus korupsi Polri PD Sarana Jaya

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73600/Agar-Fokus-Jalani-Proses-Hukum-Dirut-PD-Sarana-Jaya-Harus-Dinonaktifkan/

Related Articles