tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta – Pengusaha sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/8/2017) mendatang. Sidang sedianya beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
“Sidang untuk terdakwa Andi Agustinus direncanakan akan dilakukan pada 14 Agustus. Jadi di tgl 14 ags mulai dilakukan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Sabtu (12/8/2017).
Andi diketahui merupakan tersangka ke-tiga yang dibawa ke meja hijau. Sebelumnya terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Andi yang merupakan rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) diduga bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait proyek pengadaan paket e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Andi diduga berperan penting dalam kasus ini sejak penganggaran hingga pengadaan proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi Narogong menggelar pertemuan dengan Irman dan Sugiharto, dan sejumlah politikus di DPR serta pejabat Kemdagri untuk membas anggaran proyek ini. Sementara dalam proses pengadaan, Andi Narogong merupakan kordinator Tim Fatmawati untuk menggarap proyek ini.
“Nanti bisa kita cermati bersama-sama awal proses persidangan ini agar penuntasan kasus KTP elektronik bisa segera dilakukan,” ujar Febri.
TAGS : KPK e-KTP Andi Narogong
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20068/Senin-Andi-Narogong-Didakwa-KPK/