Plt. Dirjen Dikti Kemdikbud Nizam
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebut kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tertera dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap mahasiswa supaya bisa tetap berkuliah di masa pandemi Covid-19.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Nizam mengatakan, pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa dilakukan melalui berbagai skema. Pertama, UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19.
Kedua, mahasiswa tidak diwajibkan membayar UKT jika sedang mengambil cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan. Ketiga, pimpinan PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau pemberlakuan UKT baru sesuai kemampuan mahasiswa.
Keempat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil ≤ 6 sks bagi; (a) Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana & sarjana terapan (S1, D4), dan (b) Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).
Melalui anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), pemerintah juga mengalokasikan bantuan biaya pendidikan untuk membayar UKT/SPP untuk 419.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7.
Bantuan biaya pendidikan ini 60 persen digunakan untuk membantu mahasiswa di PTS dan 40 persen dialokasikan untuk mahasiswa PTN. Mahasiswa akan memperoleh bantuan biaya UKT/SPP sebesar Rp2.400.000 per orang selama satu semester pada semester gasal 2020/2021.
Adapun syarat mahasiswa penerima bantuan biaya UKT/SPP antara lain: Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021; Mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; Mahasiswa sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 atau 7.
“Ini adalah wujud kepedulian pemerintah pada sektor pendidikan tinggi. Pemerintah sangat peduli dengan kondisi saat ini. Meskipun anggaran Kemdikbud harus dipotong Rp4,99 triliun untuk mitigasi pandemi, anggaran untuk beasiswa dan bantuan untuk PTS tetap dijaga,” jelas Nizam.
Lebih lanjut, Nizam menjelaskan bahwa bantuan biaya UKT/SPP dioptimalkan untuk membantu mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19. Bantuan UKT/SPP ini juga dialokasikan untuk membantu mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Nizam juga mengimbau bantuan tersebut juga dapat digunakan untuk memfasilitasi mahasiswa mengikuti perkuliahan daring dalam bentuk pulsa atau paket data koneksi internet.
Nizam berharap dengan adanya bantuan ini, mahasiswa dapat melanjutkan perkuliahan dan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena ketiadaan biaya kuliah.
“Bantuan ini mungkin tidak bisa menutupi semua kebutuhan. Namun dengan semangat gotong royong, kita semua bisa melewati pandemi ini,” harap Nizam.
Kemdikbud juga mengalokasikan anggaran KIP Kuliah untuk 200.000 mahasiswa baru serta menjamin keberlanjutan alokasi pembiayaan mahasiswa Bidikmisi on going dan beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Papua dan Papua Barat pada tahun 2020 ini.
TAGS : Uang Kuliah Tunggal Keringanan UKT Kemdikbud Nizam
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74810/Kemdikbud-Sebut-Keringanan-UKT-Bentuk-Kepedulian-Pemerintah/