Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Bui
    News

    Eks Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Bui

    August 21, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Eks Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Bui 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Bui

    Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 Marisi Matondang .

    Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Tuntutan itu diberikan lantaran mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu dinilai terbukti ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud).

    “Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Marisi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

    Lebih lanjut diterangkan Jaksa, Marisi dalam kasus ini melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009 bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin. Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang. Caranya, dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.

    Marisi selain itu juga terlibat dalam merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Kemudian, memengaruhi panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS)berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara.

    Marisi dalam proses itu juga memengaruhi panitia lelang dengan cara melibatkan pegawai Permai Grup dalam proses evaluasi penawaran, serta membuat dan menandatangani berita acara serah terima barang/pekerjaan yang fiktif. Itu dilakukan dengan tujuan agar pembayaran pekerjaan pengadaan alkes dibayarkan 100 persen meski tak sesuai prestasi pekerjaan yang sebenarnya.

    Menurut jaksa, perbuatan Marisi telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp 5,4 miliar. Perbuatan Marisi diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 7 miliar.

    Marisi dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan hukuman, jaksa memeprtimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, Marisi dianggap tidak mendapat keuntungan dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud). Kemudian, Marisi telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

    Selain itu, dalam kasus ini kerugian negara telah dikembalikan. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar jaksa menerangkan hal yang memberatkan.

    TAGS : Proyek Udayana Marisi Matondang KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20485/Eks-Anak-Buah-Nazaruddin-Dituntut-4-Tahun-Bui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengakuan Irman, Bahas Anggaran E-KTP di Ruangan Setya Novanto
    Next Article Kemnaker Fasilitasi Pemeriksaan Dini Kanker Serviks 1.500 Pekerja Wanita
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.