Komisi III DPR dari PAN, Daeng Muhamad
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, KPK menahan sejumlah barang sitaan dari koruptor.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Daeng Muhammad mengatakan, tujuan pembentukan KPK untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh koruptor. Faktanya, KPK justru menahan barang sitaan tersebut.
“Namun karena pengelolaan yang salah oleh KPK, maka barang sitaan dan rampasan mengalami penyusutan nilai jual. Artinya terjadi kerugian negara,” kata Daeng, saat rapat dengar pendapat umum dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8).
Menurutnya, institusi pemberantasan korupsi itu mengakibatkan harga barang sitaan tersebut menjadi turun. Ia mencontohkan, harga yang sedianya Rp 150 juta setelah beberapa tahun kemudian nilai jualnya menjadi Rp 60 juta. “Itu kan bentuk kerugian negara, ” kata politisi PAN itu.
Selain itu, Daeng juga mempertanyakan KPK yang tidak menitipkan barang sitaan berupa tanah dan bangunan ke ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan).
“Yang jadi pertanyaan kenapa KPK tidak menitipkan tanah dan bangunan? Mungkin KPK tahu harga jual tanah dan bangunan makin lama makin mahal. Ini harus didalami,” tegas Daeng.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20922/Kata-Pansus-Angket-DPR-KPK-Rugikan-Negara/