Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Waduh, Suap Wali Kota Tegal untuk Maju Pilkada 2018
    News

    Waduh, Suap Wali Kota Tegal untuk Maju Pilkada 2018

    August 30, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Waduh, Suap Wali Kota Tegal untuk Maju Pilkada 2018 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Waduh, Suap Wali Kota Tegal untuk Maju Pilkada 2018

    Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.

    Jakarta – Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Amir Mirza diduga menerima suap sebesar Rp 5,1 miliar. Dugaan suap dalam rentan waktu Januari hingga Agustus 2017 itu terkait terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

    Uang suap tersebut diduga dipergunakan Siti Mashita dan Amir Mirza untuk kepentingan Pilkada Tegal tahun 2018. Amir Mirza dikabarkan akan mendampingi Siti Mashita dalam Pilkada Tegal 2018 mendatang.

    “Sejumlah uang itu diduga dipergunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 di Kota Tegal,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.

    Dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah partai lain, Amir Mirza sebelumnya diketahui merupakan tim sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh. Basaria menyayangkan uang dugaan suap yang “ditimbun” itu untuk kepentingan maju Pilkada.

    Kasus Siti Mashita dan Amir Mirza ini diharapkan menjadi pelajaran bagi calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada serentak 2018. Lembaga antikorupsi mengimbau para calon kepala daerah, apalagi calon petahana menghentikan praktek korupsi terutama berkaitan dengan pembiayaan Pilkada 2018.

    “Perlu kami tegaskan calon petahana masih berstatus sebagai penyelenggara negara sehingga segala penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” tandas Basaria.

    TAGS : Amir Mirza Siti Mashita KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21010/Waduh-Suap-Wali-Kota-Tegal-untuk-Maju-Pilkada-2018/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKronologi KPK Menguak "Aib" Dugaan Suap Wali Kota Tegal
    Next Article Jokowi Laporkan Pemberikan Kuda dari NTT
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.