M Misbakhun, anggota Pansus Angket KPK.
Jakarta – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut. Apa saja?
Anggota KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK Muhamad Misbakhun menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPK berdasarkan kesaksian dari berbagai pihak termasuk hasil temuan di lapangan.
Menurutnya, beberapa pelanggaran undang-undang KUHAP yang dilanggar oleh KPK, pertama berkaitan dengan saksi yang tidak boleh didampingi oleh pengacara dengan alasan Lex Specialis, save house atau rumah aman, dan barang sitaan dari para koruptor.
Demikian disampaikan Misbakhun saat rapat dengar pendapat umum KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan pengacara yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8).
“Jaksa Agung pernah mengatakan kepada saya, bahwa yang bisa mengeksekusi putusan itu hanya Kejaksaan, tetapi KPK melakukan eksekusi sendiri. Terkait dengan perlindungan saksi, save house dan sebagainya, LPSK dilewati oleh KPK. Mengenai barang sitaan dan barang rampasan, itupun juga dilewati oleh KPK,” ungkap Misbakhun.
Kata Misbakhun, terkait dengan kasus penyidik KPK Novel di Bengkulu, putusan BPK pun dilanggar oleh KPK. Dimana, ada penggunaan keuangan negara untuk dua orang di KPK yaitu satu orang komisioner dan seorang lagi pegawai, yang mendapatkan bantuan hukum dengan menggunakan keuangan negara.
“Padahal seharusnya dia tidak boleh menggunakan keuangan negara. Kasus itu ada disaat dia belum menjadi pegawai atau komisioner KPK. Penggunaan keuangan negara itu sudah diputuskan oleh BPK untuk dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah audit, tetapi KPK tidak mengembalikan. Ini sudah menjadi kerugian keuangan negara yang nyata, jelas, dan terang,” tegasnya.
Atas dasar itu, lanjut Misbakhun, sejumlah pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenanng itu yang menimbulkan masalah di internal KPK. “Apakah praktek melenceng dari aturan seperti ini akan tetap kita tolerir,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21079/Pansus-Angket-DPR-Beberkan-Sejumlah-Pelanggaran-KPK/