Kasus Penipuan PT. Rancang Anugrah Pendanaan Indonesia yang disebut RR Capital, oknum Rezan R. Kaunang dan Herru Dhanu Indarta.
Pelaku melakukan WANPRESTASI terhadap perjanjian yang dinotariskan.
Pelaku memberikan janji proses pencairan dana, namun dana mengandalkan pihak ketiga yang justru mencari dana.
Pelaku adalah orang-orang yang mengaku profesional (bekas managerial di perusahaan asuransi dan bank) namun tidak memiliki pengalaman yang profesional untuk memenuhi kewajibannya.
Tujuan dari pembuatan artikel ini adalah agar masyarakat dapat menemukan kasus penipuan yang telah terjadi yang mengakibatkan kerugian besar suatu Perusahaan, dan tidak melakukan perjanjian dalam bentuk apapun kepada Perusahaan dan Oknum ini, dikarenakan masih ada masyarakat yang terkecoh dengan modus operandi Oknum tersebut.
PT. Rancang Anugrah Pendanaan Indonesia (RR Capital),
Domisili di : Jl. Raya Kalibata No. 10 F RT .002/007. Kel. Cililitan, Kec. Kramatjati. Jakarta Timur.
Direksi : Rezan R. Kaunang dan Herru Dhanu Indarta
Apabila Masyarakat diiming-iming untuk melakukan transaksi dengan RR Capital, disarankan untuk melakukannya di kantor yang memang representatif sebagai ‘Perusahaan Capital’.