indopos.co.id – Selebritas Vanessa Angel segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara kepemilikan narkoba.
“Pada hari ini juga berkas perkara bersama dakwaan oleh Penuntut Umum akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mendapatkan jadwal sidang guna pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu (19/8/2020)
Edwin mengatakan Vanessa Angel telah memenuhi wajib lapor dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai tahanan kota pada Rabu (19/8/2020).
Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas permintaannya lantaran Vanessa memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa. (ant/vit)
Credit: Source link