YOGYA, KRJOGJA.com – Realisasi pelaksanaan restrukturisasi perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19 di DIY mengalami pertumbuhan tipis alias cenderung melandai di angka 0,54 persen pada 5 Agustus 2020. Progress pelaksanaan restrukturisasi perbankan dan perusahaan pembiayaan di DIY tersebut telah mencapai Rp 14,32 triliun yang tumbuh 1,71 persen bagi 212.596 rekening atau debitur pada 5 Agustus 2020.
“Kami sudah melakukan identifikasi hampir semua debitur di DIY terdampak Covid-19 guna memperoleh restrukturisasi pembiayaan tersebut. Realisasi restrukturisasi kredit ini awalnya tumbuh cukup tinggi pada bulan-bulan sebelumnya, sekarang pertumbuhannya cenderung landai,” kata Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY Jimmy Parjiman di Yogyakarta, Rabu (26/8/2020).
Jimmy menuturkan jumlah debitur Industri Jasa Keuangan (IJK) di DIY yang terdampak Covid-19 potensinya mencapai 239.133 debitur dengan nominal baki debet sebesar Rp 16,48 triliun hingga 5 Agustus 2020. Dari potensi debitur IJK DIY yang terdampak tersebut, sebanyak 212.596 debitur dengan nominal Rp 14,32 triliun telah direstrukturisasi hingga awal Agustus 2020.
Credit: Source link