Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Jakarta – Dua kontraktor, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang diduga menyuap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen. Diduga komitmen fee untuk Arya senilai Rp 4,4 miliar untuk penggarapan tiga proyek.
Tiga proyek itu yakni, pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya; pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT Tombang, dan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Hendardi, Arya, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang diduga telah mengatur proyek infrastruktur yang telah menerapkan sistem e-procurement. Tak hanya itu, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang diduga menyewa atau meminjam bendera perusahaan lain agar dapat ikut serta dan memenangkan proses lelang.
“Sementara dari hasil pemeriksaan memang (perusahaannya) tidak murni milik kontraktor MAS (Maringan Situmorang). Tidak murni punya dia, ada yang sewa. Jadi pinjam nama. Ada beberapa perusahaan diatur sedemikian rupa sehingga pemenangannya tetap saja menjadi MAS,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Sistem e-procurement merupakan upaya untuk mencegah korupsi. Namun, kata Basaria, teknologi dan sistem secanggih apapun berpulang pada moralitas dan integritas para pihak yang terlibat dalam proses lelang itu. Diungkapkan Basaria, modus operandi ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Batubara saja.
“Kenapa (sudah e-procurement) masih terjadi suap? Ya, secanggih apapun alat itu tapi yang mengendalikan manusia juga,” tutur dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hampir seluruh proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan saat ini telah melalui sistem online. Akan tetapi, 80 persen kasus korupsi justru menyangkut pengadaan barang dan jasa.
“Kenapa masih terjadi (korupsi)? Karena sebagus apapun sistem kalau kolusi, jebol juga,” kata Alexander.
Selain kongkalikong antara penyedia barang dan jasa dengan pihak perserta lelang, persekongkolan juga dapat terjadi antar perusahaan yang ikut lelang. Para pihak swasta itu tak menutup kemungkinan mengikuti proses lelang hanya sekadar formalitas, seolah lelang tersebut diikuti banyak peserta. Padahal, antara pihak swasta sudah membagi proyek-proyek yang akan mereka garap. Praktik rasuah itu akan berjalan semakin mulus jika sudah ada kesepakatan dengan pejabat terkait.
“Apalagi kalau ada fee untuk kepala daerah. Jadi sistem hanya masalah teknis. Kejadian dalam korupsi pengadaan barang dan jasa modusnya sama,” ujar Alexander.
TAGS : Tangkap Tangan Kabupaten Batubara Arya Zulkarnaen
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21788/Modus-Main-Proyek-Bupati-Arya-Zulkarnaen/