YOGYA, KRJOGJA.com – Terjadinya pandemi Covid-19 mendorong pemerintah mempercepat reformasi fundamental di sektor kesehatan. Orientasi pada pencegahan penyakit dan pola hidup sehat harus diutamakan. Kemenperin terus berupaya mewujudkan industri obat dan alat kesehatan bisa menjadi sektor yang mandiri di dalam negeri. Artinya, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat domestik sehingga secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor.
Kemandirian industri obat dan alat kesehatan perlu ditopang dengan pendalaman struktur manufakturnya, mulai dari sektor hulu, menengah hingga hilir. Guna mendukung kemandirian sektor ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.
Pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi bangsa Indonesia tidak hanya mengancam kesehatan tapi juga berdampak pada perekonomian nasional. Dampak ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 mengakibatkan pertumbuhan ekonomi melambat sehingga daya serap tenaga kerja di industri berkurang dan meningkatnya pengangguran serta kemiskinan. Bappenas memperkirakan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2020 mencapai 8,1% hingga 9,2% dan angka pengangguran diperkirakan naik 4 hingga 5,5 juta orang.
Credit: Source link