Pefindo Naikkan Peringkat Bank Bukopin Menjadi idAA – KRJOGJA

Pefindo Naikkan Peringkat Bank Bukopin Menjadi idAA – KRJOGJA

JAKARTA, KRJOGJA.com – Peringkat Perusahaan PT. Bank Bukopin, Tbk. dinaikkan menjadi ‘idAA’ dari “idA-‘ oleh perusahaan pemeringkat tertua dan terpercaya di Indonesia, PT Pemeringkatan Efek Indonesia atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Pefindo. Selain peringkat korporasi, Pefindo juga menaikan peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Bukopin dari “idBBB”  menjadi idA+”.

Perusahaan pemeringkat kredit yang telah melakukan rating terhadap lebih dari 700 perusahaan dan pemerintah daerah, pada Bulan September 2020 menetapkan Bank Bukopin berada dalam Prospek Stabil yang sebelumnya Credit Watch dengan implikasi berkembang. Sebagai informasi, rating ‘idAA’ dan Prospek Stabil dimaknai dengan memiliki kemampuan yang sangat kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang dibandingkan terhadap obligor Indonesia lainnya. Pemeringkatan atas Bank Bukopin berlaku untuk periode 8 September 2020 hingga 1 Juni 2021.

Setiap tahun surat peringkat akan diperbaharui oleh Pefindo dengan cara memonitor peringkat secara terus menerus. Menurut analis Pefindo, kenaikan peringkat Bank Bukopin tahun ini didorong oleh konklusi KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bukopin dengan kepemilikan saham mencapai 67%. Hal ini membuktikan bahwa kuatnya posisi Perseroan di sektor Perbankan dan mencerminkan kemitraan bisnis strategis dengan Kookmin Bank, serta permodalan yang kuat.

KB Kookmin Bank yang merupakan bank terbesar di Korea Selatan dan kini sebagai pemegang saham pengendali telah memberikan dukungan yang luar biasa untuk Bank Bukopin. Tambahan modal baru sejumlah Rp 3,6 Triliun yang disalurkan oleh KB Kookmin telah membantu Bank Bukopin dalam menghadapi tantangan likuiditas dan permodalan. Ada beberapa rencana penyesuaian,  seperti dalam aspek infrastruktur IT dan praktek underwriting, untuk mengintegrasikan bisnis Bukopin dengan KB Kookmin Bank secara lebih baik.

Credit: Source link

Related Articles