Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)
Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dicecar sejumlah pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Salah satunya sejauh mana hubungannya dengan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono.
Hal itu disampaikan Sugihardjo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017). Selain soal hubungan tersebut, Sugihardjo juga ditelisik soal tugas dan fungsi selaku Sekjen.
“Saya menjelaskan kepada KPK dua hal, pertama terkait tugas pokok dan fungsi saya sebagai Sekjen Kemenhub, kedua terkait hubungan kerja antara sekjen dengan Dirjen Perhubungan Laut, jadi seputar dua hal itu,” ucap Sugihardjo sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Sugihardjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tonny dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Sugihardjo mengklaim tak mengenal dekat penyuap Tonny yakni Kurniawan.
“Saya tidak menjelaskan banyak hanya secara singkat, saya sampaikan dan tidak pernah kenal dengan yang bersangkutan,” terang dia.
“Orangnya yang mana saja sampai saat ini saya nggak tahu,” ditambahkan Sugihardjo.
Sugihardjo juga mengklaim tak mengetahui uang Rp 20 miliar yang disita KPK dari tangan Tonny. Uang miliaran rupiah itu berasal dari 33 tas ransel yang berisi Rp 18,9 miliar dan tabungan Bank Mandiri Rp 1,17 miliar. Untuk uang Rp 1,17 miliar yang disita dari Tonny disinyalir diberikan oleh Adiputra terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Sugihardjo mengaku tak pernah ditawari uang oleh Tonny. Ia juga mengaku kaget Tonny menimbun uang hingga Rp 20 miliar. Sebab, dimata Sugihardjo, Tonny merupakan sosok yang sederhana.
“Ya saya tidak tahu, dan juga sangat kaget. Saya juga hadir waktu istrinya Pak Tonny meninggal, kan saya hadir, saya tau rumahnya sangat sederhana. Dan juga pernah waktu rapat DPR, saya pulang karena nggak bawa mobil, ikut mobil beliau (Tonny), mobilnya bukan Camry tapi yang dipakai Innova,” tandas Sugihardjo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka. Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Suap Kemenhub Tonny Budiono
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21842/KPK-Telisik-Hubungan-Sekjen-Kemenhub-dengan-Eks-Dirjen-Hubla/