Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komitmen Pemberantasan Korupsi sudah Bergeser
    News

    Komitmen Pemberantasan Korupsi sudah Bergeser

    September 17, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Komitmen Pemberantasan Korupsi sudah Bergeser 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) tak henti-hentinya memangkas hukuman terpidana korupsi pada tingkat hukum Peninjauan Kembali (PK). Terbaru, MA memotong hukuman satu tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan Ayahnya, Asrun.

    Adriatma dan Asrun yang pada pengadilan tingkat pertama atau pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, pada tingkat upaya hukum PK menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

    Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, komitmen pemberantasan korupsi di MA kian bergeser. Menurutnya, kini sudah tidak ada lagi figur yang disegani untuk tetap menghukum koruptor dengan hukuman yang tinggi.

    “Sejak hakim Artidjo pensiun, telah merubah paradigma pada pemikiran dan pemihakan pada para koruptor,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Kamis (17/9).

    Akademisi Universitas Trisakti ini memandang, meski MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Pedoman Pemidanaan Tipikor namun tidak mempertahankan para hakim agung untuk membuat efek jera para koruptor.

    “Mestinya ada aturan yang bersifat sistemik yang bisa mengikat komitmen para hakim,” cetus Fickar.

    Menurutnya, PERMA tentang Pedoman Pemidanaan Tipikor dinilai tidak efektif. Karena hukuman terhadap koruptor terbukti masih dikurangi oleh para hakim agung.

    “Ternyata yang terjadi PERMA itu dicuekin, karena dianggap mengintervensi kebebesan para hakim agung termasuk kebebasan untuk mengurangi hukuman terhadap para koruptor,” pungkas Fickar. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHotel Sunan Solo Luncurkan Market Place Bantu UMKM Selama Covid-19 – KRJOGJA
    Next Article Mengintip Aksi Lari untuk Amal Sosial, Tetap Sehat dengan Menjaga Kebugaran di Masa Pandemi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.