JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan mengenai pengendara sepeda. Hal itu tertera pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Adapun ketentuan wajib bagi pesepeda dalam aturan itu, yaitu pesepeda harus melengkapi beberapa hal pada sepedanya, seperti pemasangan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda.
Namun, Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, tidak semua pesepeda wajib menggunakan helm, meskipun alat pelindung kepala ini memiliki peran penting.
Khusus helm, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan pesepeda jenis road bike sport atau lainnya yang berkecepatan dan memiliki risiko tinggi, wajib penggunaan helm. Hal itu telah dibahas dan disepakati oleh semua komunitas, Korlantas Polri, hingga pengamat transportasi.
Baca juga: Jangan Keliru, Aturan Sepeda yang Disiapkan Kemenhub Bukan soal Pajak
“Untuk sepeda dengan tingkat risiko lebih tinggi itu wajib hukumnya, mandatory harus. Sepeda yang digunakan masyarakat dengan kecepatan lebih rendah kemudian risikonya lebih kecil itu sifatnya bisa menggunakan bisa juga tidak,” kata Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/9).
Sementara, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan menjelaskan, dalam Permenhub tersebut memang tidak ada keputusan yang mewajibkan pesepeda menggunakan helm. Namun begitu, dirinya mengatakan penggunaan helm akan disesuaikan dengan kegiatan si pesepeda termasuk tukang minuman ringan seperti kopi, teh, dan lainnya atau yang biasa.
“Jadi memang untuk helm sendiri kita tidak mewajibkan, jadi banyak masukan bagaimana nanti terkait dengan penjual starling, starling yang mencari nafkah dan sebagainya menggunakan sepeda apakah wajib gunakan helm. Jadi di dalam PM ini mencantumkan bahwa dapat menggunakan helm dalam bagian dari keselamatan dia di jalan,” ucapnya.
Sebagai informasi, ada enam hal yang dilarang saat berkendara di jalan seperti tertuang dalam pasal 8. Diantaranya, dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. Kemudian, mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara. Menggunakan payung saat berkendara. Serta, berdampingan dengan kendaraan lain berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Kuswandi
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link