JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membahas dengan kementerian terkait mengenai pengadaan jalur khusus sepeda, di ruas jalan kategori nasional. Dalam hal ini, pihaknya akan berbicara dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rencana tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan pengguna sepeda di Jalan.
“Saya mungkin akan diskusi dengan Dirjen PU Bina Marga apakah nanti di jalan nasional di beberapa kota mulai direncanakan untuk jalan khusus untuk sepeda,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers seara virtual, Sabtu (19/9).
Kemenhub berharap, kementerian PUPR dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas sepeda di jalan untuk tahun 2021 atau 2022 mendatang.
Baca juga: Polisi Siapkan Kajian Keselamatan Jalur Sepeda di Jalan Tol
Menurutnya, Ia berharap dapat seperti negara Tiongkok yang dapat dengan cepat membangun infrastruktur, termasuk untuk pengguna sepeda yang dapat beriringan dengan kendaraan lain.
“Tiongkok membuat jalur khusus sepeda baik yang di bawah menyatu dengan kendaraan lain atau jalur sepeda yang elevated di atas, bahkan selain panjang juga menerobos gunung gitu, kan hebat seperti itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekan pihaknya akan mensosialisasikan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 kepada seluruh Kadishub di tanah air, untuk segera menyiapkan aturan turunan sebagai dukungan pedoman keselamatan bersepeda. Kemenhub pun telah mengirim surat kepada kepala daerah untuk segera membuat aturan turunan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Kuswandi
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link