Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Syaiful Bahri Anshori
Jakarta – Pemerintahan Indonesia diminta untuk membantu warga muslim Rohingya yang mengalami kejahatan kemanusiaan oleh militer Myanmar.
Anggota Komisi I DPR Syaiful Bahri Anshori mengatakan, pemberian bantuan itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia harus turut serta dalam menjaga perdamaian dan ketertiban dunia.
“Untuk itu kita sebagai bangsa harus membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi masyarakat Rohingnya, terutama rakyat Rohingnya yang sedang kena musibah,” kata Syaiful, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (18/9).
Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah, salah satunya turut serta membantu warga Rohingya yang diusir dari Myanmar.
“Bukan hanya bantuan moral, tapi juga yang terpenting membantu kebutuhan-kebutuhan sehari-hari rakyat Rohingnya yang sedang kena musibah tersebut,” tegas politikus PKB itu.
TAGS : Rohingya Myanmar DPR Kejahatan Kemanusiaan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21961/Amanah-UUD-45-Pemerintah-Harus-Bantu-Warga-Rohingya/