Perusahaan Eksportir Benih Lobster Langgar Aturan, DPR: Cabut Izinnya

Perusahaan Eksportir Benih Lobster Langgar Aturan, DPR: Cabut Izinnya

JawaPos.com – Anggota Komisi IV DPR RI Charles Meikyansah menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Ia pun meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersikap tegas.

Menurutnya, adanya pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai hukum di Indonesia. Sehingga harus dilakukan langkah tegas agar tidak ada pelanggaran kembali, yaitu dengan mencabut izin bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

“Kami di Komisi IV DPR RI pada Raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Adapun nama-nama 14 perusahaan eksportir BBL yang melakukan pelanggaran, yaitu Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SSLautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau.

“Padahal sudah ada pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan, namun tetap ada masih ada pelanggaran. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan eksportir BBL,” tuturnya.

Selain itu, pada Raker tersebut Komisi IV DPR RI lalu, pihaknya juga mendorong agar KKP serta Kemenkeu untuk segera menerbitkan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Bening Lobster (BBL). PNBP tersebut sangat penting untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Benih Lobster (BBL) harus segera dikeluarkan untuk memperkuat pendapatan negara.

“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor BBL sangat penting untuk segera direalisasikan, untuk itu kami meminta KKP serta Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari mengelurkan PNPB tersebut, jika tidak keluar pada batas waktu tersebut kami meminta untuk dilakukan dilakukan penghentian sementara eskpor BBL”, tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles