Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Iuran BP Jamsostek Dipotong 99 Persen, Manfaat Tak Berkurang – KRJOGJA
    Ekonomi

    Iuran BP Jamsostek Dipotong 99 Persen, Manfaat Tak Berkurang – KRJOGJA

    September 24, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Iuran BP Jamsostek Dipotong 99 Persen, Manfaat Tak Berkurang – KRJOGJA 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA, KRJOGJA.com – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) E. Ilyas Lubis mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2020 yang berisi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan, dan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19 pada 31 Agustus 2020 lalu.

    “Meski telah memberikan sejumlah keringanan, namun BPJAMSOSTEK tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para pesertanya. Jadi, dalam hal ini tidak mengubah manfaat yang diperoleh terhadap JKK dan JKM sesuai peraturan pemerintah yang terakhir,” kata Ilyas dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 di akun YouTube resmi BPJAMSOSTEK, Kamis (24/9/2020).

    Sebagaimana diketahui, dengan terbitnya PP ini, peserta cukup membayar iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar hanya 1%, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) dengan membayar 1%. Hal ini berarti pekerja mendapat potongan iuran 99 % selama periode relaksasi.

    Selain itu ada keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT, & JP menjadi 0,5% dari yang sebelumnya 2%, serta perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Sedang manfaat yang didapatkan peserta masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSiloam Hospital Mataram Hadirkan Gerai Khusus untuk Jaminan Asuransi
    Next Article Perluas Jangkauan, Maybank Syariah Gandeng Komunitas – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.