JawaPos.com–Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung menyarankan surat nikah dan akta cerai Inggit Garnasih dan Presiden pertama Indonesia Soekarno yang hendak dijual sang ahli waris untuk diserahkan guna dikelola pemerintah.
Arsiparis dari Dispusip Kota Bandung, Juni Akbar menyarankan hal tersebut karena dokumen surat dari tokoh pendiri bangsa itu memiliki nilai sejarah. ”Memang ada aturan yang mengharuskan arsip itu dipelihara dan dirawat karena arsip Inggit Garnasih ini arsip yang memiliki nilai sejarah,” kata Juni seperti dilansir dari Antara di Bandung, Kamis (24/9).
Meski begitu, dia tak menampik bahwa dokumen tersebut memang berhak dijual sang ahli waris karena kepemilikan pribadi. Namun, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) lebih layak untuk merawat dokumen bersejarah itu.
Selain itu, menurut dia, pihak Dispusip bersama ANRI juga sempat melalukan penelusuran arsip surat nikah dan akta cerai Soekarno dengan Inggit. ”Sebenarmya surat cerai itu kami sudah punya, tapi itu sebatas duplikasi. Aslinya mereka yang simpan (ahli waris),” terang Juni.
Sehingga dokumen asli itu tidak ada kaitannya secara langsung dengan aset Pemerintah Kota Bandung, karena berada dalam penguasaan ahli waris. ”Kalau arsip Balai Kota atau aset pemerintah Kota Bandung tentunya ada koordinasi dengan kami,” kata Juni.
Sebelumnya, media sosial ramai memperbincangkan kabar tentang surat nikah dan akta cerai dari tokoh pendiri bangsa yakni Inggit Garnasih dan Soekarno yang dijual oleh ahli warisnya yang tinggal di Kota Bandung. Akun yang mengunggah penawaran penjualan surat nikah dan akta cerai itu adalah @popstoreindo di aplikasi media sosial Instagram. Namun dalam unggahan itu tidak dicantumkan harga yang dibanderol untuk dokumen bersejarah itu.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link